gurune.net –Perubahan Pasal 18 dan 19 Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025: Penguatan Tema dan Beban Belajar Kokurikuler. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan perubahan penting dalam regulasi kurikulum melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025. Salah satu poin signifikan dari regulasi ini adalah revisi terhadap Pasal 18 dan Pasal 19, yang menekankan pentingnya pengembangan muatan pembelajaran berbasis tema dan penataan ulang beban belajar untuk kegiatan kokurikuler.
Revisi ini menunjukkan arah baru dalam penyusunan kurikulum yang lebih kontekstual, adaptif, dan berpusat pada peserta didik.
Penegasan Muatan Pembelajaran dalam Bentuk Tema
Pada Pasal 18 yang baru, pemerintah menyatakan bahwa muatan pembelajaran dalam kegiatan kokurikuler ditetapkan dalam bentuk tema. Ketentuan ini merupakan turunan dari Pasal 16 ayat (1) huruf b yang mengatur struktur kokurikuler dalam kurikulum nasional.
Pasal 18 menyatakan secara rinci:
-
Muatan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berupa tema.
-
Tema digunakan untuk merumuskan topik yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik Peserta Didik.
-
Tema dikembangkan oleh Satuan Pendidikan.
Ketentuan ini menjadi titik penting bagi satuan pendidikan untuk menyusun pembelajaran yang relevan dan kontekstual dengan kondisi peserta didik serta lingkungan sosial budaya di sekitarnya. Hal ini sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dan otonomi kepada sekolah dalam mengembangkan tema-tema pembelajaran yang sesuai dengan visi mereka.
Relevansi Sosial Budaya dan Karakteristik Peserta Didik
Poin kedua dari Pasal 18 mempertegas pentingnya penyusunan topik yang bersumber dari konteks sosial budaya dan karakteristik peserta didik. Pendekatan ini tidak hanya membuat pembelajaran lebih bermakna dan kontekstual, tetapi juga memfasilitasi perkembangan karakter, sikap, dan pemahaman peserta didik terhadap lingkungan sekitarnya.
Misalnya, sekolah yang berada di wilayah pesisir bisa mengembangkan tema terkait “Kelautan dan Lingkungan”, sedangkan sekolah di wilayah pegunungan bisa mengangkat tema “Pertanian Berkelanjutan”. Dengan demikian, peserta didik belajar dari kenyataan hidup yang dekat dengan mereka.
Otonomi Pengembangan Tema oleh Satuan Pendidikan
Hal lain yang juga diatur dalam Pasal 18 adalah bahwa tema tidak diseragamkan secara nasional, melainkan dikembangkan langsung oleh satuan pendidikan. Pendekatan ini sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, di mana sekolah memiliki kewenangan dalam merancang dan mengimplementasikan kurikulum yang sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan peserta didik.
Otonomi ini juga menuntut kepala sekolah dan guru untuk lebih kreatif, reflektif, dan kolaboratif dalam menyusun rencana pembelajaran berbasis tema.
Beban Belajar Kokurikuler Disusun Berdasarkan Alokasi Waktu Tahunan
Sementara itu, Pasal 19 dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 juga mengalami perubahan signifikan, yakni dalam pengaturan beban belajar pada kegiatan kokurikuler.
Dalam perubahan tersebut, beban belajar dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu untuk satu tahun ajaran.
Adapun bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Beban belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c pada Kokurikuler dirumuskan dalam bentuk alokasi waktu 1 (satu) tahun ajaran.”
Dengan ketentuan ini, maka kegiatan kokurikuler tidak lagi dihitung berdasarkan mingguan atau semesteran, tetapi langsung diproyeksikan dan direncanakan selama satu tahun ajaran penuh.
Manfaat Penyesuaian Alokasi Waktu Tahunan
Perubahan ini memberikan sejumlah manfaat penting:
-
Konsistensi perencanaan kegiatan: Sekolah dapat lebih mudah menyusun kegiatan kokurikuler jangka panjang seperti proyek kolaboratif, program lingkungan, atau penguatan karakter.
-
Efisiensi administrasi: Perencanaan tahunan mengurangi tumpang tindih kegiatan yang sebelumnya bisa terjadi antarsemester.
-
Fleksibilitas waktu: Sekolah bisa menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kalender lokal atau kebutuhan khusus.
Implikasi Bagi Sekolah dan Guru
Perubahan Pasal 18 dan 19 ini menuntut satuan pendidikan untuk:
-
Menyusun tema-tema pembelajaran secara kreatif dan sesuai dengan konteks lokal.
-
Merancang kegiatan kokurikuler berbasis tema yang berdampak pada penguatan karakter dan keterampilan abad 21.
-
Mengelola beban belajar secara efektif dalam satu siklus tahun ajaran.
Guru dan tenaga kependidikan diharapkan memahami perubahan regulasi ini agar pelaksanaannya optimal dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Penutup
Dengan diberlakukannya perubahan Pasal 18 dan 19 dalam Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat fleksibilitas, kontekstualitas, dan efektivitas dalam implementasi kurikulum.
Pembelajaran tidak hanya menjadi kegiatan transfer ilmu, tetapi juga wadah pembentukan karakter dan pemahaman sosial yang relevan dengan kehidupan peserta didik. Dengan peran aktif dari sekolah dan guru, arah pembelajaran yang kontekstual dan berkelanjutan dapat tercapai sesuai tujuan pendidikan nasional.