gurune.net – Peserta TKA 2025 Bisa dari Sekolah, Paket, Pesantren, hingga Sekolahrumah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dalam pasal 8 peraturan tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang dapat menjadi peserta TKA. Tak hanya murid dari jalur pendidikan formal, siswa dari jalur nonformal dan informal pun diakomodasi sebagai peserta ujian nasional ini.
Kebijakan ini menunjukkan arah pendidikan yang semakin inklusif, mengakui keberagaman jalur pendidikan di Indonesia, serta memastikan bahwa setiap murid, tanpa memandang jenis satuan pendidikannya, memiliki kesempatan yang setara untuk mengikuti TKA sebagai bagian dari evaluasi akhir jenjang pendidikan.
Semua Jalur Pendidikan Diperbolehkan Mengikuti TKA
Pada ayat (1) disebutkan bahwa peserta TKA dapat berasal dari tiga jalur pendidikan utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Ketiga jalur ini mencerminkan sistem pendidikan nasional yang fleksibel, dengan TKA sebagai asesmen yang mengakomodasi keberagaman latar belakang peserta didik.
Namun, untuk dapat mengikuti TKA, pada ayat (2) ditegaskan bahwa seluruh murid wajib terdaftar dalam sistem basis data nasional yang dikelola langsung oleh Kementerian. Ini untuk memastikan validitas peserta dan transparansi pelaksanaan ujian.
Rincian Peserta dari Masing-masing Jalur
1. Jalur Pendidikan Formal
Peserta dari jalur pendidikan formal adalah mereka yang menempuh pendidikan di sekolah-sekolah umum atau madrasah. Mereka terdiri dari:
-
Murid kelas 6 SD/MI atau yang sederajat,
-
Murid kelas 9 SMP/MTs atau yang sederajat,
-
Murid kelas 12 SMA/MA atau kelas akhir SMK/MAK.
Kelompok ini mencakup mayoritas siswa di Indonesia yang belajar di sekolah reguler, baik negeri maupun swasta.
2. Jalur Pendidikan Nonformal
Peserta dari jalur pendidikan nonformal merupakan siswa yang menempuh pendidikan di luar sistem sekolah formal, seperti peserta program kesetaraan. Mereka mencakup:
-
Murid kelas 6 program Paket A atau bentuk lain yang setara,
-
Murid kelas 9 program Paket B atau bentuk lain yang setara,
-
Murid kelas 12 program Paket C atau bentuk lain yang setara.
Selain itu, murid dari pesantren yang berada di bawah pembinaan kementerian yang mengurus urusan agama juga termasuk sebagai peserta jalur nonformal. Hal ini merupakan pengakuan terhadap sistem pendidikan berbasis agama yang berkontribusi besar dalam pendidikan nasional.
3. Jalur Pendidikan Informal
Untuk jalur informal, peserta TKA adalah murid yang menempuh pendidikan melalui sekolahrumah (homeschooling). Mereka juga memiliki hak yang sama untuk mengikuti TKA, asalkan telah tercatat dalam data resmi kementerian.
Dispensasi bagi Murid Disabilitas
Meski terbuka untuk semua jalur, pemerintah tetap memberikan pengecualian khusus bagi murid dengan kebutuhan khusus. Ayat (7) menegaskan bahwa murid penyandang disabilitas yang memiliki hambatan intelektual dikecualikan dari kewajiban mengikuti TKA.
Kebijakan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap prinsip keadilan dan akomodasi pendidikan inklusif, dengan menyesuaikan bentuk asesmen yang sesuai dengan kondisi peserta didik.
Kesimpulan
Dengan keluarnya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 ini, pelaksanaan TKA menjadi lebih inklusif dan akomodatif. Peserta dari berbagai latar belakang pendidikan kini memiliki kesempatan yang setara untuk dievaluasi secara akademik. Pemerintah juga memastikan keterlibatan sistem data nasional untuk menjamin validitas dan transparansi prosesnya.
Hal ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang merata, adil, dan menghargai keberagaman jalur belajar murid Indonesia.