Gurune.net – Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Sekarang sebagai penggantinya telah terbit :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2019
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan terdiri atas:
a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;
b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;
e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan
g. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
Selengkapnya tentang petunjuk DAK Fisik bisa sobat unduh di tautan di bawah ini.
Demikian tentang Petunjuk Operasional Terbaru Tentang Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik Bidang Pendidikan