gurune.net – Rincian Biaya Penyelenggaraan TKA 2025 di Tingkat Kabupaten/Kota Sesuai Keputusan Mendikdasmen. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dalam dokumen resmi tersebut, pemerintah menetapkan berbagai ketentuan pelaksanaan TKA, termasuk rincian pembiayaan di tingkat kabupaten/kota.
TKA sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam mengukur kualitas akademik peserta didik secara nasional. Oleh karena itu, penyelenggaraannya harus direncanakan secara matang, termasuk dalam aspek pendanaan. Pada level kabupaten/kota, penyelenggaraan TKA memerlukan alokasi biaya yang mencakup 13 komponen utama. Berikut ini adalah rincian lengkapnya:
1. Manajemen Pengelola Kesekretariatan Penyelenggara TKA
Komponen pertama yang harus diperhatikan adalah manajemen pengelola kesekretariatan. Ini mencakup kebutuhan administratif dan operasional dalam mendukung tugas-tugas teknis dan koordinasi selama pelaksanaan TKA.
2. Koordinasi Persiapan Sistem TKA dan Kerja Sama dengan Instansi Terkait
Kabupaten/kota perlu mengoordinasikan persiapan sistem TKA, termasuk memastikan tersedianya listrik dan internet yang stabil. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait lainnya guna menjamin kelancaran penyelenggaraan.
3. Penyusunan Soal untuk Jenjang SD dan SMP Sederajat
Penyusunan soal TKA menjadi komponen vital, khususnya bagi jenjang SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B. Penulisan dan penyusunan soal dilakukan secara mandiri oleh penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pendataan dan Verifikasi Satuan Pendidikan
Pendataan menyeluruh terhadap satuan pendidikan yang melaksanakan TKA, baik secara mandiri, menumpang, maupun daring/semidaring, juga menjadi bagian pembiayaan. Proses ini mencakup verifikasi untuk menjamin validitas data.
5. Pengelolaan Data Peserta TKA
Pengelolaan data peserta dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh informasi peserta TKA tercatat dengan benar. Hal ini mencakup entri data, pemutakhiran, dan sinkronisasi dengan sistem pusat.
6. Sosialisasi, Koordinasi, dan Kerja Sama dengan Satuan Pendidikan dan Instansi Terkait
Pemerintah kabupaten/kota bertugas melakukan sosialisasi tentang teknis pelaksanaan TKA kepada satuan pendidikan. Di samping itu, kerja sama dengan instansi pendidikan setempat juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan kegiatan ini.
7. Pencetakan DNS dan DNT Peserta TKA
Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan Daftar Nominasi Tetap (DNT) peserta TKA dicetak oleh penyelenggara di tingkat kabupaten/kota. Biaya pencetakan ini termasuk dalam alokasi dana kegiatan TKA.
8. Pendampingan Persiapan dan Pelaksanaan TKA
Kegiatan pendampingan teknis kepada pelaksana di lapangan merupakan salah satu aspek krusial yang juga memerlukan pembiayaan, terutama untuk memberikan pemahaman dan bantuan selama pelaksanaan berlangsung.
9. Pencetakan DKHTKA
Dokumen Keterangan Hasil Tes Kemampuan Akademik (DKHTKA) dicetak dan disimpan sebagai data arsip di tingkat kabupaten/kota. Keabsahan data ini menjadi bukti administratif penting bagi peserta dan instansi terkait.
10. Pencetakan dan Distribusi SHTKA
Setelah hasil TKA tersedia, kabupaten/kota wajib mencetak dan mendistribusikan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) ke satuan pendidikan menggunakan aplikasi resmi dari Kementerian. Proses ini memerlukan biaya logistik dan operasional tersendiri.
11. Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan TKA
Kabupaten/kota juga berperan dalam melakukan pemantauan dan evaluasi selama persiapan maupun pelaksanaan TKA. Proses monitoring ini penting untuk memastikan standar mutu pelaksanaan sesuai pedoman nasional.
12. Penyusunan dan Pengiriman Laporan TKA
Laporan penyelenggaraan TKA wajib disusun secara sistematis dan dikirimkan ke instansi pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif dan evaluatif.
13. Alternatif Pembiayaan Jika Tidak Tersedia Dana Pusat
Dalam hal tidak tersedia komponen pembiayaan dari pemerintah pusat, maka kabupaten/kota diperbolehkan menggunakan sumber pembiayaan sah lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fleksibilitas Sumber Dana untuk Menjamin Pelaksanaan
Keputusan ini juga memberikan ruang fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam hal pembiayaan. Dengan ketentuan yang memungkinkan penggunaan dana selain dari pusat, pelaksanaan TKA diharapkan tetap berjalan tanpa kendala walaupun menghadapi keterbatasan anggaran.
Pemerintah pusat berharap agar setiap kabupaten/kota dapat memahami dan melaksanakan pedoman pembiayaan ini dengan penuh tanggung jawab. Transparansi anggaran serta pemanfaatan dana secara efisien menjadi kunci suksesnya pelaksanaan TKA yang berkualitas dan berintegritas.