Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 |
Beberapa pekan lalu sempat viral diberitakan tentang keterlibatan anak – anak STM ikut dalam aksi unjukrasa yang berujung pada tindak kekerasan. Dari hal itulah Kemendikbud mengeluarkan sebuahsurat edaran No 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan, yang dirilis dalam halaman webnya pada 28 september kemarin.
Adapun isi dari Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 adalah :
1. Memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah atau guru untuk :
- memantau, mengawasi serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah;
- Menjalin kerjasama dengan orang tua / wali untuk memastikan putera / puterinya mengikuti proses pembelajaran sesuai ketentuan;
- Membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik;
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat dan kreativitas peserta didik masing – masing;
- Memastikan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) khususnya dan peserta didik pada umumnya untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan menyesatkan.
2. Memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa dan;
3. Memastikan pihak siapa saja dengan tujuan apa saja, untuk tidak melibatkan peserta didik dalam kegiatan unjuk rasa yang berpotensi pada tindakan kekerasan, kekacauan dan pengrusakan :
Untuk lengkapnya sobat bisa download Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan pada link download di bawah ini
Demikian tentang Surat Edaran Mendikbud No 9 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa Yang Berpotensi Kekerasan