KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Susunan Lembaga Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025

Susunan Lembaga Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025

gurune.net –  Susunan Lembaga Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dalam salah satu ketentuannya, keputusan ini mengatur secara khusus lembaga-lembaga yang menjadi penyelenggara TKA di tingkat pusat.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia, khususnya di sektor pendidikan. Agar pelaksanaannya dapat berjalan secara konsisten dan terstandar di seluruh Indonesia, maka keterlibatan berbagai lembaga tingkat pusat menjadi sangat penting.

Lembaga Penyelenggara Tingkat Pusat

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat sebelas lembaga yang secara resmi ditunjuk sebagai penyelenggara TKA tingkat pusat. Penunjukan ini bertujuan untuk memastikan koordinasi lintas sektor yang baik dalam pelaksanaan TKA. Berikut adalah daftar lengkap lembaga penyelenggara TKA tingkat pusat:

1. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Lembaga ini berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan bertanggung jawab atas penyusunan standar, pengembangan kurikulum, serta sistem asesmen pendidikan secara nasional.

2. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Dirjen ini bertugas mengelola pendidikan mulai dari jenjang PAUD hingga pendidikan menengah, termasuk pelaksanaan TKA di tingkat pendidikan tersebut.

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus
Sebagai pengelola pendidikan vokasi serta pendidikan khusus, dirjen ini juga memiliki peran penting dalam pelaksanaan TKA, terutama pada jalur pendidikan non-formal dan layanan khusus.

4. Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Sekretariat Jenderal berperan dalam memberikan dukungan administratif dan koordinatif bagi pelaksanaan program-program kementerian, termasuk kegiatan TKA.

Baca Juga :  Tahap Pelaksanaan MPLS Ramah 2025/2026 di PAUD, SD, dan Pendidikan Menengah

5. Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Lembaga ini bertugas mengawasi jalannya kegiatan di lingkungan kementerian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam konteks TKA, Inspektorat Jenderal memiliki peran pengawasan dan evaluasi.

6. Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri atau Perwakilan Pemerintah RI di Luar Negeri
Kehadiran perwakilan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan TKA tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga menjangkau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

7. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama
Dirjen ini bertugas mengelola pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama. Dalam pelaksanaan TKA, mereka menjadi penyelenggara untuk lembaga pendidikan berbasis Islam.

8. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama
Lembaga ini mewakili pendidikan berbasis agama Kristen, dan turut serta sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan TKA untuk sekolah-sekolah di bawah naungan Kristen.

9. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama
Dirjen ini bertanggung jawab terhadap sekolah-sekolah berbasis agama Katolik, memastikan pelaksanaan TKA berjalan sesuai standar nasional.

10. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, Kementerian Agama
Lembaga ini menjadi penyelenggara TKA untuk satuan pendidikan Hindu, dengan tetap mengacu pada kebijakan pendidikan nasional.

11. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha, Kementerian Agama
Sebagai bagian dari sistem pendidikan berbasis agama Buddha, dirjen ini turut dilibatkan dalam penyelenggaraan TKA.

Koordinasi Lintas Kementerian

Keputusan ini memperlihatkan bahwa penyelenggaraan TKA merupakan kolaborasi antar lembaga lintas kementerian. Tidak hanya lembaga di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang terlibat, namun juga lembaga dari Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan asesmen akademik yang inklusif, menjangkau seluruh satuan pendidikan tanpa membedakan jenis dan lokasinya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga :  Penetapan Wali Kelas dan Tugas Tambahan Guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025

Dampak Penetapan Penyelenggara Tingkat Pusat

Penunjukan lembaga-lembaga ini sebagai penyelenggara TKA tingkat pusat memberikan arah yang jelas mengenai koordinasi teknis dan operasional pelaksanaan tes. Dengan adanya pembagian tugas ini, diharapkan seluruh tahapan penyelenggaraan TKA mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, integrasi antara pendidikan formal umum dan pendidikan keagamaan dalam sistem penyelenggaraan TKA memperkuat prinsip kebhinekaan dalam dunia pendidikan nasional.

Penutup

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Penyelenggaraan TKA menjadi tonggak penting dalam pelaksanaan asesmen nasional yang berkualitas. Daftar lembaga penyelenggara tingkat pusat yang ditetapkan mencerminkan semangat kolaborasi, pemerataan akses, serta integrasi pendidikan umum dan keagamaan.

Dengan dukungan seluruh lembaga tersebut, diharapkan TKA tahun 2025 dapat berjalan lancar, adil, dan sesuai dengan standar pendidikan nasional yang ditetapkan.

Scroll to Top