gurune.net – Aturan Transisi dan Pencabutan Permendikbud Lama dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Dalam peraturan ini, terdapat pasal-pasal penting yang mengatur mengenai masa transisi, pencabutan peraturan sebelumnya, serta ketentuan waktu mulai berlakunya peraturan baru. Pasal 23 hingga Pasal 25 secara khusus mengatur bagaimana perubahan ini diterapkan di lapangan, terutama bagi pengawas sekolah.
Pengawas Sekolah Tetap Ikuti Aturan Lama Selama Masa Transisi
Dalam Pasal 23 Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ditegaskan bahwa pengawas sekolah masih akan tetap mengacu pada peraturan lama, yakni:
-
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
-
Peraturan tersebut telah diubah dengan Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024.
Selama masa transisi ini, pengawas sekolah belum langsung mengikuti peraturan baru, melainkan tetap menjalankan tugas berdasarkan regulasi sebelumnya sampai statusnya secara hukum disesuaikan sebagai guru atau sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini penting agar tidak terjadi kekosongan hukum dan operasional dalam pengawasan sekolah, sekaligus memberi waktu bagi instansi pendidikan dan pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem administrasi, pelaporan, dan struktur beban kerja yang baru.
Alasan Pengaturan Khusus Bagi Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah memiliki posisi strategis yang berbeda dengan guru dan kepala sekolah. Mereka tidak hanya terlibat dalam kegiatan pembelajaran, tetapi juga menjadi motor penggerak mutu dan evaluasi pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Oleh karena itu, perubahan status dan peran mereka perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerancuan tugas dan peran di lapangan.
Dalam konteks ini, pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 sebagai acuan sementara bagi pengawas sekolah. Ini dilakukan hingga ada penyesuaian status pengawas sekolah yang telah ditentukan dalam sistem perundang-undangan baru.
Permendikbud 15 Tahun 2018 Resmi Dicabut
Pasal 24 dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menyatakan secara eksplisit bahwa:
“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah… sebagaimana telah diubah… dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
Pencabutan ini dilakukan sebagai bentuk harmonisasi dan penyesuaian kebijakan pendidikan nasional dengan pendekatan yang lebih terkini, responsif terhadap kebutuhan zaman, dan konsisten dengan penguatan peran guru sebagai pendidik profesional.
Dengan demikian, maka Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 dan perubahannya melalui Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024 tidak lagi berlaku, kecuali bagi pengawas sekolah sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
Perubahan Paradigma Pemenuhan Beban Kerja
Pencabutan aturan lama ini bukan semata-mata mengganti kebijakan administratif, tetapi mencerminkan perubahan paradigma dalam memandang peran guru. Jika sebelumnya beban kerja guru lebih difokuskan pada jumlah jam mengajar dan tugas tambahan formal, maka dalam regulasi baru, pendekatannya lebih menyeluruh.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 menekankan pentingnya:
-
Pelaksanaan pembelajaran yang berdampak pada capaian murid
-
Tugas tambahan yang memberikan kontribusi langsung terhadap pengelolaan pendidikan
-
Peningkatan profesionalisme guru, termasuk refleksi, kolaborasi, dan pengembangan kompetensi
Berlaku Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
Pasal 25 menjadi penegas bahwa seluruh ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini berlaku efektif mulai tahun ajaran 2025/2026.
Keputusan ini memberikan waktu yang cukup bagi seluruh satuan pendidikan, pemerintah daerah, serta guru dan tenaga kependidikan untuk:
-
Melakukan sosialisasi internal dan eksternal
-
Menyusun kembali struktur pembagian tugas dan tanggung jawab
-
Menyesuaikan dokumen perencanaan sekolah seperti RKS, RKAS, dan Jadwal Pelajaran
-
Memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah agar memahami beban kerja yang baru
Implikasi Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas
1. Guru
Guru akan lebih fokus pada pelaksanaan pembelajaran, pendampingan murid, refleksi, kolaborasi, dan pengembangan diri. Beban kerja tidak lagi semata dihitung dari jam tatap muka, melainkan dari keterlibatan dalam kegiatan yang berdampak pada perkembangan siswa.
2. Kepala Sekolah
Peran kepala sekolah tidak hanya sebagai manajer administrasi, tetapi sebagai pemimpin pembelajaran yang memfasilitasi pengembangan guru dan menciptakan budaya belajar positif di sekolah.
3. Pengawas Sekolah
Sampai status pengawas sekolah disesuaikan menurut regulasi terbaru, mereka masih akan menjalankan tugas berdasarkan peraturan lama. Namun, ke depan akan ada penyesuaian status yang bisa jadi menjadikan pengawas sebagai bagian dari jabatan fungsional guru.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun peraturan ini memberikan arah yang jelas, implementasinya di lapangan masih memiliki sejumlah tantangan, seperti:
-
Pemahaman guru dan kepala sekolah terhadap beban kerja yang baru
-
Ketersediaan sistem informasi untuk mendokumentasikan kegiatan guru secara digital
-
Koordinasi antara dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi
-
Perluasan peran pengawas yang disesuaikan dengan status barunya
Oleh karena itu, diperlukan pendampingan, pelatihan, dan penguatan kapasitas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Harapan dan Kesimpulan
Diharapkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 ini menjadi pijakan baru dalam mengembangkan ekosistem pendidikan yang profesional, adil, dan berkelanjutan. Dengan diberikannya masa transisi untuk pengawas sekolah dan dicabutnya peraturan lama, maka proses penataan beban kerja diharapkan berjalan lebih efisien dan berdampak positif terhadap mutu pendidikan.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga diharapkan terus melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan peraturan ini agar tetap relevan dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 membawa angin segar dalam sistem pendidikan nasional. Dengan fokus pada pembelajaran bermakna dan peran guru yang lebih profesional, diharapkan siswa mendapatkan layanan pendidikan yang lebih berkualitas. Kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan sistem yang berpihak pada murid, sekaligus menghargai profesionalisme guru dan tenaga kependidikan.