gurune.net – Ringkasan Lengkap Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru.Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pedoman resmi pemenuhan beban kerja guru. Peraturan ini ditujukan untuk menjamin efisiensi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam penugasan guru di satuan pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga menyesuaikan dengan penerapan Kurikulum Merdeka yang menuntut peran guru lebih fleksibel dan kolaboratif.
Ketentuan umum
Pasal 1 menjelaskan istilah-istilah penting, di antaranya:
-
Guru adalah pendidik profesional pada PAUD, pendidikan dasar, dan menengah.
-
Beban kerja adalah keseluruhan kegiatan guru yang meliputi pembelajaran, pembimbingan, tugas tambahan, dan kegiatan lain yang mendukung pendidikan.
Prinsip dan struktur beban kerja
Beban kerja guru wajib memenuhi total 37,5 jam kerja per minggu yang terbagi dalam:
-
Pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan
-
Pelaksanaan tugas tambahan
-
Pelaksanaan kegiatan pendukung pendidikan lainnya
Perhitungan beban kerja didasarkan pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, efisiensi, dan efektivitas.
Pembelajaran dan pembimbingan
Guru kelas dan guru mata pelajaran
-
Guru kelas pada jenjang SD wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka per minggu.
-
Guru mata pelajaran di SMP, SMA, atau SMK mengajar sesuai dengan struktur kurikulum dan alokasi waktu yang tersedia.
Guru bimbingan dan konseling
-
Menangani minimal 150 peserta didik dalam satu minggu.
-
Melaksanakan layanan bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karier.
-
Menyusun rencana, melaksanakan, serta mengevaluasi layanan bimbingan.
Tugas tambahan guru
Tugas tambahan yang melekat
Beberapa tugas melekat pada profesi guru dan diakui dalam beban kerja, seperti:
-
Wali kelas
-
Pembina ekstrakurikuler
-
Koordinator perpustakaan, laboratorium, UKS, dan TIK
-
Pembina OSIS atau organisasi siswa lainnya
Tugas tambahan lainnya
Tugas tambahan yang bersifat penugasan formal antara lain:
-
Kepala perpustakaan
-
Kepala laboratorium atau bengkel
-
Pembina pramuka aktif
-
Pembina KIR
-
Koordinator literasi dan numerasi
Setiap tugas memiliki konversi jam mengajar yang diatur dalam lampiran peraturan.
Kegiatan lain yang diakui
Kegiatan non-mengajar yang tetap diakui sebagai pemenuhan beban kerja antara lain:
-
Menjadi narasumber pelatihan guru
-
Membimbing guru pemula (program induksi)
-
Menyusun modul atau perangkat ajar
-
Menulis karya ilmiah atau artikel
-
Menjadi pengurus MGMP/MKKS
Kegiatan ini harus dibuktikan dengan dokumen resmi penugasan atau laporan kerja.
Penugasan di luar satuan pendidikan
Dalam kondisi tertentu, guru diperbolehkan untuk mengajar atau menjalankan tugas tambahan di luar satuan pendidikan asal, dengan catatan:
-
Ada surat tugas resmi dari kepala sekolah atau dinas
-
Kegiatan tersebut mendukung pendidikan dan pengembangan profesi guru
-
Aktivitas tersebut dilaporkan dan divalidasi secara administratif
Ekivalensi kegiatan non-mengajar
Berikut ini adalah tabel ekuivalensi kegiatan tambahan ke dalam jam mengajar per minggu:
No | Kegiatan tambahan | Ekuivalen jam/minggu |
---|---|---|
1 | Kepala perpustakaan | 12 jam |
2 | Kepala laboratorium | 12 jam |
3 | Pembina pramuka aktif | 6 jam |
4 | Pembina ekstrakurikuler | 6 jam |
5 | Pembina KIR | 4 jam |
6 | Wali kelas | 2 jam |
7 | Koordinator literasi atau numerasi | 4 jam |
8 | Pengurus MGMP/MKKS tingkat kabupaten/kota | 4 jam |
9 | Tim pengembang kurikulum sekolah | 4 jam |
Kepala sekolah dan pengawas
Kepala sekolah
-
Mempunyai beban kerja total 37,5 jam per minggu.
-
Fokus pada manajerial, supervisi, dan pengembangan satuan pendidikan.
-
Tidak diwajibkan mengajar kecuali dalam kondisi kekurangan guru.
Pengawas satuan pendidikan
-
Bertugas membina, membimbing, dan mengevaluasi satuan pendidikan binaan.
-
Beban kerja disetarakan dengan 37,5 jam per minggu sesuai regulasi.
Penetapan dan pelaporan beban kerja
-
Kepala sekolah wajib menetapkan wali kelas dan guru BK tiap tahun ajaran.
-
Semua tugas dan kegiatan guru wajib tercatat dalam sistem pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan.
-
Data ini digunakan sebagai dasar pemberian tunjangan profesi guru (TPG) dan penilaian kinerja.
Penyesuaian beban kerja dalam kondisi tertentu
Jika guru tidak dapat memenuhi jam mengajar minimum karena keterbatasan struktur kurikulum, maka:
-
Dapat diberikan tugas tambahan ekuivalen
-
Dapat mengajar lintas satuan pendidikan
-
Dinas pendidikan bertanggung jawab memberikan solusi penugasan alternatif
Beban kerja guru honorer
Guru tidak tetap atau guru honorer tetap wajib memenuhi beban kerja sesuai peraturan ini. Walaupun status kepegawaiannya berbeda, beban kerja tetap menjadi acuan penilaian, pembinaan, dan perencanaan pengangkatan.
Tunjangan dan pengakuan beban kerja
Guru yang memenuhi beban kerja sesuai ketentuan berhak menerima:
-
Tunjangan profesi guru (TPG)
-
Tunjangan khusus
-
Tambahan penghasilan guru (TPP)
Apabila tidak memenuhi syarat minimum, maka guru tidak berhak atas tunjangan yang diberikan pemerintah.
Implementasi dalam Kurikulum Merdeka
Permendikdasmen ini mendukung semangat Kurikulum Merdeka yang fleksibel, kolaboratif, dan fokus pada penguatan kompetensi guru. Di antaranya:
-
Pengakuan kegiatan komunitas belajar sebagai bagian dari beban kerja
-
Kegiatan refleksi pembelajaran dan penyusunan perangkat ajar diakui
-
Mendorong guru berkontribusi dalam inovasi pembelajaran lintas mata pelajaran
Studi kasus implementasi
Contoh 1: Guru IPA SMP
-
Mengajar 20 jam pelajaran per minggu
-
Menjadi pembina KIR (ekuivalen 4 jam)
-
Total beban kerja: 24 jam → memenuhi syarat TPG
Contoh 2: Guru BK SMA
-
Membimbing 160 peserta didik
-
Menjadi koordinator literasi sekolah (4 jam)
-
Total beban kerja: 37,5 jam → sesuai ketentuan
Peran dinas pendidikan
Dinas pendidikan bertugas:
-
Melakukan monitoring dan verifikasi beban kerja guru
-
Menugaskan guru dalam kondisi kurang jam mengajar
-
Menyediakan platform pelaporan dan validasi data guru
-
Menjadi penghubung antara kebijakan pusat dan satuan pendidikan
Masa transisi dan ketentuan penutup
-
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
-
Semua ketentuan lama yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku
-
Kepala sekolah dan dinas pendidikan wajib melakukan penyesuaian administrasi mulai tahun ajaran 2025/2026