gurune.net – Aturan Baru Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pendidikan Nonformal di Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menetapkan peraturan baru terkait pemenuhan beban kerja guru dalam Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini mencakup berbagai aspek tugas dan tanggung jawab guru, tidak hanya di satuan pendidikan formal, tetapi juga untuk pendidik yang berperan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping, dan pendidik di jalur pendidikan nonformal.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap Pasal 21 dan 22 dari Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, yang menyoroti ketentuan beban kerja guru secara terperinci.
Beban Kerja Guru sebagai Kepala Satuan Pendidikan
Dalam Pasal 21 ayat (1), dijelaskan bahwa guru yang ditugaskan sebagai kepala satuan pendidikan memiliki beban kerja yang tidak hanya terbatas pada kegiatan administratif, tetapi juga mencakup tiga aspek utama:
-
Tugas Manajerial: Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab atas pengelolaan dan kepemimpinan operasional sekolah, mulai dari pengaturan jadwal, pengambilan keputusan strategis, hingga evaluasi kebijakan satuan pendidikan.
-
Pengembangan Kewirausahaan: Kepala sekolah juga harus mampu membangun semangat kewirausahaan di lingkungan sekolah. Hal ini bisa diwujudkan melalui pengembangan unit usaha sekolah atau pembelajaran kewirausahaan yang aplikatif bagi siswa.
-
Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan: Tugas pengawasan dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pendidikan di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Peran kepala sekolah kini tidak hanya berfungsi sebagai administrator, melainkan sebagai pemimpin pembelajaran yang harus proaktif dalam menciptakan iklim pendidikan yang produktif dan inovatif.
Tugas Pembelajaran oleh Kepala Sekolah
Pasal 21 ayat (2) memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah untuk tetap melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Meskipun kepala sekolah memiliki tugas utama dalam manajemen sekolah, ia tetap bisa mengajar jika diperlukan, khususnya di sekolah-sekolah kecil atau daerah terpencil yang mengalami keterbatasan jumlah guru. Hal ini menunjukkan kontekstualisasi beban kerja yang menyesuaikan dengan realitas di lapangan.
Guru sebagai Pendamping Satuan Pendidikan
Dalam ayat (3), disebutkan bahwa guru yang diberi penugasan sebagai pendamping satuan pendidikan memiliki beban kerja dalam bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan melalui kegiatan pendampingan.
Tujuan dari pendampingan ini adalah untuk memastikan kualitas pembelajaran pada satuan pendidikan, baik yang formal maupun nonformal. Peran pendamping sangat penting dalam:
-
Membantu guru dan kepala sekolah dalam perbaikan proses pembelajaran.
-
Memberikan masukan berbasis observasi dan data.
-
Mendorong pengembangan profesionalisme guru di berbagai satuan pendidikan.
Pendamping satuan pendidikan menjadi jembatan antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di tingkat sekolah.
Beban Kerja Pendidik di Jalur Pendidikan Nonformal
Ayat (4) secara khusus membahas guru yang diberi penugasan sebagai pendidik di jalur pendidikan nonformal. Dalam konteks ini, beban kerja mereka dibagi menjadi dua poin utama:
a. Perencanaan dan Evaluasi Program Pembelajaran
-
Melakukan identifikasi kebutuhan belajar masyarakat.
-
Merancang proses pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik nonformal.
-
Melaksanakan fasilitasi pembelajaran.
-
Melakukan evaluasi program.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
-
Memberikan pembelajaran sesuai kebutuhan yang telah diidentifikasi.
-
Mengembangkan materi pembelajaran yang aplikatif dan relevan.
Pendidikan nonformal seperti PKBM, kursus, pelatihan keterampilan, dan pendidikan kesetaraan memerlukan pendekatan yang fleksibel namun sistematis, karena berhadapan langsung dengan berbagai latar belakang peserta didik.
Penugasan Beban Kerja Ekuivalen dengan Pembelajaran
Dalam ayat (5) disebutkan bahwa beban kerja kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, dan pendidik jalur nonformal dihitung ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1).
Total beban kerja yang harus dipenuhi tetap mengacu pada 37 jam 30 menit per minggu, yang merupakan standar jam kerja guru dalam satu minggu sesuai regulasi nasional.
Hal ini memberikan kepastian hukum bahwa meskipun tidak mengajar secara langsung, kegiatan kepala sekolah, pendamping, atau pendidik nonformal tetap diakui setara dalam pemenuhan beban kerja.
Kewajiban Guru Mengikuti Pengembangan Kompetensi
Masuk ke Pasal 22, peraturan ini menegaskan bahwa setiap guru wajib melakukan kegiatan pengembangan kompetensi untuk peningkatan kapasitas diri.
Pengembangan kompetensi ini bersifat berkelanjutan (continuous professional development) dan mencakup berbagai bentuk:
-
Pelatihan atau workshop peningkatan keterampilan pedagogik.
-
Sertifikasi atau pelatihan digital untuk mendukung transformasi digital pendidikan.
-
Pendidikan lanjut (seperti kuliah S2/S3).
-
Program komunitas belajar guru.
Lokasi Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Kompetensi
Pasal 22 ayat (2) menyebutkan bahwa kegiatan pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan:
-
Di Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal), yaitu sekolah tempat guru mengajar secara resmi.
-
Di luar Satminkal, misalnya pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah, organisasi profesi, atau institusi lain, selama tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fleksibilitas ini menunjukkan komitmen Kemendikbud untuk memperluas akses dan kesempatan guru dalam meningkatkan kompetensinya.
Kesimpulan: Peran Guru Lebih Kompleks dan Profesional
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menjadi dasar hukum baru yang memperjelas dan memperluas cakupan peran guru dalam satuan pendidikan formal maupun nonformal. Beberapa poin penting dari regulasi ini antara lain:
-
Guru yang menjabat sebagai kepala sekolah memiliki beban kerja manajerial, supervisi, dan pengembangan kewirausahaan.
-
Kepala sekolah tetap bisa mengajar sesuai kebutuhan.
-
Pendamping satuan pendidikan memiliki tugas untuk memastikan kualitas pembelajaran.
-
Guru di jalur nonformal memiliki peran dalam identifikasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pembelajaran.
-
Semua peran tersebut dihitung setara dengan tugas pembelajaran selama 37 jam 30 menit/minggu.
-
Guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi sebagai bagian dari profesionalisme.
Dengan peraturan ini, diharapkan guru dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, fleksibel, dan berorientasi pada mutu pendidikan nasional.