Tahapan Lengkap Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025

Tahapan Lengkap Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 Berdasarkan Permendikdasmen Terbaru

gurune.net –Tahapan Lengkap Seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 Berdasarkan Permendikdasmen Terbaru .Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menetapkan alur seleksi resmi untuk Calon Kepala Sekolah (CKS) tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 yang menghadirkan sistem penugasan berbasis digital melalui platform SIM KSPSTK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan). Pembaruan sistem ini bertujuan untuk menciptakan proses seleksi yang lebih inklusif, transparan, dan terintegrasi.

Berikut ini adalah tahapan seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 secara umum:

1. Pemetaan Kebutuhan Kepala Sekolah
Dinas Pendidikan bertanggung jawab menyusun proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah selama empat tahun ke depan. Analisis dilakukan berdasarkan jumlah sekolah, data pensiun, perkembangan satuan pendidikan, dan status sekolah (negeri atau swasta). Langkah awal ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan calon yang tepat sesuai kebutuhan wilayah.

2. Pengusulan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS)
Setelah pemetaan selesai, Dinas Pendidikan membuka proses pengusulan BCKS. Pada tahap ini dilakukan pengumuman, pengundangan peserta, dan penetapan jadwal pelaksanaan seleksi. BCKS kemudian diarahkan untuk mengikuti seleksi sesuai ketentuan.

3. Seleksi Administrasi BCKS
Bakal Calon yang diundang wajib mengunggah dokumen persyaratan melalui Ruang GTK. Verifikasi dilakukan oleh Dinas Pendidikan mencakup dokumen seperti SK pengalaman manajerial, hasil penilaian kinerja, SKCK, pakta integritas, dan surat bebas hukuman disiplin. Seleksi administrasi menjadi gerbang awal bagi peserta sebelum melanjutkan ke tahap substansi.

4. Seleksi Substansi BCKS
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti Seleksi Substansi melalui ujian Computer-Based Test (CBT) secara luring. Tes dilaksanakan di Tempat Seleksi Substansi (TSS) yang ditentukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya. Penilaian dilakukan secara obyektif melalui sistem terintegrasi.

Baca Juga :  Perpanjangan Pendaftaran Potret Cerita Kurikulum Merdeka: Kesempatan Berharga bagi Ekosistem Pendidikan

5. Pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS)
Peserta yang lulus substansi akan mengikuti pelatihan tatap muka yang dirancang untuk memperkuat kompetensi kepribadian, sosial, dan manajerial. Pelatihan ini bersifat wajib sebelum penugasan akhir sebagai Kepala Sekolah.

6. Penugasan Kepala Sekolah
Calon yang menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan akan menerima penugasan resmi sebagai Kepala Sekolah. Penetapan dilakukan oleh pejabat penilai kinerja berdasarkan rekomendasi dari tim pertimbangan.

Selain proses utama tersebut, Dinas Pendidikan juga memiliki akses untuk melakukan langkah-langkah lanjutan melalui SIM KSPSTK, seperti:

  • Pengajuan Pertek BKN: Persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara diperlukan untuk penugasan kepala sekolah, khususnya bagi yang berstatus pejabat pelaksana tugas.

  • Proses Mutasi dan Pengangkatan Terpadu: Sistem SIM KSPSTK mendukung pelaksanaan mutasi antar satuan pendidikan dan seleksi kepala sekolah secara bersamaan dalam satu platform yang efisien dan terdokumentasi.

Kesimpulan:
Penerapan alur seleksi Calon Kepala Sekolah 2025 melalui sistem SIM KSPSTK merupakan langkah strategis pemerintah untuk membenahi manajemen penugasan kepala sekolah secara nasional. Dengan enam tahapan utama yang terstruktur dan tambahan fitur manajemen teknis yang efisien, diharapkan proses ini mampu menghasilkan kepala sekolah yang kompeten, profesional, dan sesuai kebutuhan pendidikan di setiap daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama keberhasilan implementasi sistem seleksi terbaru in

Scroll to Top