gurune.net –Tahapan Seleksi Kepala Sekolah 2025: Lengkap dari Undangan hingga Pengumuman Hasil. Seleksi Kepala Sekolah 2025: Proses Transformasi Guru Menjadi Pemimpin Satuan Pendidikan. Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam sistem rekrutmen kepala sekolah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali membuka seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS) sebagai bentuk pembinaan karier guru. Seleksi ini menandai proses penting dalam mempersiapkan pemimpin sekolah yang memiliki kapasitas manajerial, kompetensi pedagogis, dan integritas tinggi sesuai dengan arah kebijakan Kurikulum Nasional.
Bagi guru yang ingin berkontribusi lebih dalam memajukan pendidikan, mengikuti seleksi kepala sekolah bukan sekadar peluang promosi jabatan. Ini adalah momentum untuk mengambil peran strategis dalam menciptakan iklim pembelajaran yang progresif. Untuk itu, penting bagi calon peserta memahami seluruh alur dan tahapan seleksi agar dapat mempersiapkan diri secara maksimal.
1. Pembukaan Seleksi: Undangan Resmi Melalui Email dan Ruang GTK
Tahapan awal seleksi dimulai dengan pengiriman undangan resmi kepada guru yang telah memenuhi syarat administrasi awal. Undangan dikirimkan melalui dua kanal resmi, yaitu:
-
Email terdaftar guru
-
Notifikasi langsung di platform Ruang GTK (RGTK)
Pada email, peserta akan diarahkan untuk mengklik tautan bertuliskan “Lihat Undangan di RGTK” yang akan membuka laman detail seleksi. Guru yang menerima undangan ini telah diidentifikasi secara otomatis sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) berdasarkan data kepegawaian, pengalaman, serta catatan kinerja.
Undangan ini berisi informasi teknis serta jadwal pelaksanaan seleksi. Guru diminta segera mengakses informasi dan mempersiapkan diri untuk tahap selanjutnya yaitu seleksi administrasi.
2. Seleksi Administrasi: Unggah Dokumen Asli Format PDF Maks. 5 MB
Setelah menerima undangan, peserta wajib mengikuti Seleksi Administrasi dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dalam format PDF, ukuran maksimum 5 MB, dan harus merupakan dokumen asli, bukan hasil fotokopi.
Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang harus disiapkan:
-
Hasil Penilaian Kinerja Guru:
Harus diterbitkan dalam dua tahun terakhir dan memiliki nilai paling rendah “Baik” untuk seluruh unsur penilaian. -
Surat Keterangan Pengalaman Manajerial:
Surat dari Kepala Sekolah yang membuktikan bahwa peserta memiliki pengalaman manajerial minimal dua tahun di lingkungan satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
Catatan: Untuk guru PPPK, dokumen ini harus mencantumkan bukti pengalaman kerja dalam satu file. -
Surat Keterangan Bebas Hukuman Disiplin:
Diterbitkan dalam dua tahun terakhir dan menyatakan bahwa peserta tidak dikenai hukuman disiplin sedang maupun berat. Tidak perlu bermeterai. -
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
SKCK dari Polres setempat, diterbitkan dalam enam bulan terakhir, sebagai bukti tidak memiliki riwayat hukum. -
Pakta Integritas:
Surat komitmen pribadi untuk menjunjung integritas dan melaksanakan tugas sesuai kode etik profesi.
Setelah unggahan selesai, seluruh dokumen akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Peserta dapat memantau status verifikasi melalui menu “Seleksi Kepala Sekolah” di dashboard Ruang GTK masing-masing.
3. Seleksi Substansi: Uji Kompetensi Luring dengan 70 Soal Studi Kasus
Peserta yang lolos seleksi administrasi akan masuk ke tahapan Seleksi Substansi yang bersifat luring (tatap muka) dan diselenggarakan oleh Tempat Seleksi Substansi (TSS) yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Seleksi ini bertujuan untuk mengukur tiga kompetensi utama calon kepala sekolah, yaitu:
-
Kompetensi Kepribadian
-
Kompetensi Sosial
-
Kompetensi Profesional (termasuk manajerial, kewirausahaan, dan supervisi)
Pengukuran dilakukan dengan 70 soal pilihan ganda berbasis kasus dan kontekstual sesuai dinamika di lingkungan sekolah. Tes dilaksanakan dalam durasi 120 menit tanpa jeda, dan hasilnya akan menentukan kelayakan peserta untuk mengikuti pelatihan calon kepala sekolah.
4. Diklat Pelatihan BCKS: Pembelajaran Terintegrasi dan Kontekstual
Jika peserta dinyatakan lulus seleksi substansi, maka mereka akan diundang mengikuti Diklat Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Kegiatan ini diselenggarakan secara luring oleh lembaga pelatihan yang ditunjuk, dan bertujuan membekali peserta dengan keterampilan dan wawasan sebagai pemimpin sekolah.
Pelatihan dilaksanakan melalui tiga jenis pembelajaran terintegrasi:
-
Learning Management System (LMS):
Peserta mempelajari materi mandiri melalui sistem digital. -
Sesi Interaktif dengan Fasilitator:
Diskusi kelompok, studi kasus, dan kerja lapangan bersama rekan sejawat. -
Mentoring di Sekolah:
Peserta mengikuti kegiatan praktik langsung bersama mentor kepala sekolah aktif.
Seluruh aktivitas ini akan menjadi bagian dari evaluasi pelatihan untuk menentukan kesiapan peserta menjadi kepala sekolah definitif.
5. Pengumpulan Dokumen Akhir: Kelengkapan Menuju Tahap Final
Usai menyelesaikan diklat, peserta diwajibkan mengumpulkan ulang dokumen akhir sebagai persyaratan administratif lanjutan. Dokumen yang diminta identik dengan tahap seleksi administrasi, antara lain:
-
Hasil Penilaian Kinerja (dua tahun terakhir)
-
Surat Keterangan Pengalaman Manajerial
-
SKCK (maksimal enam bulan terakhir)
-
Surat Bebas Hukuman Disiplin
-
Pakta Integritas
-
Bukti pengalaman kerja PPPK (jika diperlukan)
Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan terakhir sebelum pengumuman hasil seleksi diumumkan secara resmi.
6. Informasi Hasil Seleksi: Pengumuman Melalui Ruang GTK
Setelah seluruh tahapan selesai, peserta dapat melihat hasil akhir melalui akun Ruang GTK masing-masing. Jika peserta dinyatakan lulus, maka akan dihubungi oleh Dinas Pendidikan setempat untuk menerima penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Pengumuman juga akan mencakup informasi lanjutan seperti penempatan sekolah, masa tugas awal, dan orientasi jabatan. Bagi yang belum lolos, informasi hasil tetap dapat diakses sebagai bahan refleksi dan persiapan di masa mendatang.

Kesimpulan
Seleksi Kepala Sekolah tahun 2025 bukan sekadar proses administrasi biasa. Ini adalah bagian dari gerakan besar untuk menciptakan kepala sekolah yang mampu menjawab tantangan zaman dan mengelola satuan pendidikan secara inovatif, profesional, dan inklusif.
Dengan tahapan yang terstruktur mulai dari undangan, verifikasi dokumen, uji substansi, pelatihan, hingga hasil seleksi, proses ini mendorong guru-guru terbaik untuk tampil sebagai pemimpin sejati. Penting bagi setiap peserta untuk tidak hanya mempersiapkan dokumen, tetapi juga membekali diri dengan kepemimpinan yang reflektif, strategis, dan solutif.
Jika Anda adalah guru yang berkomitmen untuk membawa perubahan nyata di sekolah, maka inilah saat yang tepat untuk melangkah. Siapkan diri Anda sebaik mungkin, ikuti prosedur dengan cermat, dan jadilah bagian dari transformasi pendidikan Indonesia.