Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis hukum dalam penyelenggaraan Negara.
- Ketetapan MPR
Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat merupakan putusan MPR sebagai pengembangan kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang MPR.
- Undang-Undang
Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta ketetapan MPR RI.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam keadaan genting atau memaksa.
- Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. Seperti peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, badan, lembaga atau yang setingkat.
- Keputusan Presiden
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
- Peraturan Daerah
Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.