Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS

gurune.net – Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS. PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi Hukuman Disiplin. Dalam upaya menjaga profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara, pemerintah telah menetapkan ketentuan tegas mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya tertuang dalam peraturan yang mengatur tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan. Dalam artikel ini akan dibahas secara rinci tentang jenis-jenis hukuman disiplin PNS berdasarkan Pasal 8, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Pemahaman ini penting agar setiap ASN dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menghindari pelanggaran yang berdampak pada karier mereka.

Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin Pasal 8 PP 94 Tahun 2021 Disiplin PNS


(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; atau
c. Hukuman Disiplin berat.

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; atau
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :  17 Kewajiban PNS Menurut PP No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Sebagai abdi negara, PNS diharapkan selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Dengan mengetahui dan memahami jenis-jenis hukuman disiplin, setiap PNS dapat lebih berhati-hati dalam bertindak serta menjaga etika dan kinerja di lingkungan kerja. Disiplin bukan hanya kewajiban, tetapi juga cerminan integritas seorang pegawai negeri. Mari wujudkan pelayanan publik yang berkualitas melalui kedisiplinan dan tanggung jawab bersama.

Kesimpulan:

Jenis hukuman disiplin bagi PNS dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Masing-masing tingkatan memiliki bentuk hukuman yang berbeda, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Penetapan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan membina PNS agar tetap berpegang pada aturan yang berlaku demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan profesional.

Scroll to Top