KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95M2025 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN TES KEMAMPUAN AKADEMIK
Home » Tugas dan Wewenang Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025

Tugas dan Wewenang Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025

gurune.net –  Tugas dan Wewenang Penyelenggara TKA Tingkat Pusat Sesuai Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Salah satu fokus utama dalam keputusan ini adalah mengatur secara rinci tugas dan tanggung jawab penyelenggara TKA tingkat pusat.

Dalam keputusan tersebut, penyelenggara TKA tingkat pusat diemban oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Lembaga ini menjadi penanggung jawab utama dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh rangkaian proses TKA secara nasional.

Tugas dan Tanggung Jawab Penyelenggara TKA Tingkat Pusat

Terdapat 28 tugas penting yang harus dilaksanakan oleh penyelenggara tingkat pusat. Berikut poin-poin penting dalam pelaksanaan tugas tersebut:

Pertama, penyelenggara membentuk panitia TKA tingkat pusat serta mengatur perencanaan dan koordinasi seluruh tahapan pelaksanaan. Termasuk dalam hal ini adalah mempersiapkan sistem TKA mulai dari pendataan peserta, pembuatan instrumen tes, aplikasi pelaksanaan ujian, hingga pencetakan dan distribusi hasil.

Kedua, penyelenggara bertanggung jawab menyusun dan menetapkan pedoman pelaksanaan TKA, melakukan sosialisasi, serta menetapkan kerangka asesmen berdasarkan kurikulum yang berlaku.

Ketiga, penetapan dan penyusunan instrumen TKA menjadi tanggung jawab pusat untuk beberapa jenjang, yakni:

  • Kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat

  • Kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat

  • Kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat dan SMK/MAK

  • Kelas 13 SMK/MAK untuk program empat tahun

Keempat, jadwal pelaksanaan TKA juga ditetapkan oleh pusat, termasuk penunjukan fasilitator nasional yang berasal dari daerah, serta penunjukan penyelia pengawas pelaksanaan TKA pada jenjang SMA sederajat dan SMK.

Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai pihak seperti kementerian terkait, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta kantor wilayah dan kantor kementerian agama. Tujuannya adalah untuk memverifikasi dan menetapkan satuan pendidikan terakreditasi yang layak sebagai pelaksana TKA.

Baca Juga :  Mekanisme Pendaftaran Peserta Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen

Kelima, pemantauan dan evaluasi menjadi bagian penting dari tugas pusat. Ini termasuk pembentukan posko layanan pengaduan untuk menampung berbagai masalah teknis yang muncul selama pelaksanaan. Masalah yang dilaporkan oleh tim teknis provinsi juga ditindaklanjuti melalui mekanisme pelaporan resmi.

Penyelenggara pusat juga bertanggung jawab dalam pengolahan, analisis, dan pengumuman hasil TKA untuk seluruh jenjang yang mengikuti, termasuk peserta dari Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Luar Negeri (PKBM LN).

Distribusi dan Sertifikasi

Dalam hal distribusi, pusat menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke satuan pendidikan SILN dan PKBM LN untuk diverifikasi. Kemudian, Daftar Nominasi Tetap (DNT) yang bersifat final juga didistribusikan sebagai dasar peserta TKA.

Selain itu, penyelenggara pusat menetapkan spesifikasi dan format Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Dokumen hasil ini disampaikan kepada penyelenggara tingkat daerah untuk selanjutnya didistribusikan ke satuan pendidikan. Untuk SILN dan PKBM Luar Negeri, penyampaian dilakukan melalui Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal, serta Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Transparansi Akses dan Evaluasi

Pusat juga memberikan akses sistem pencetakan hasil TKA yang sudah ditetapkan kepada satuan pendidikan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ini dimaksudkan agar semua pihak memiliki akses yang sama dalam memperoleh hasil TKA secara transparan dan tepat waktu.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, penyelenggara pusat bertugas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan TKA, baik dari segi teknis, administratif, maupun hasil asesmen secara nasional.

Kesimpulan

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 memberikan pedoman yang sangat terstruktur dan sistematis terhadap penyelenggaraan TKA. Tugas penyelenggara tingkat pusat tidak hanya terbatas pada pelaksanaan teknis, tetapi juga mencakup aspek koordinatif, monitoring, hingga evaluasi. Dengan sistem ini, diharapkan pelaksanaan TKA dapat berlangsung dengan standar yang tinggi, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga :  Jadwal Ujian Nasional ( UN ) Tahun Pelajaran 2019/2020
Scroll to Top