gurune.net – Tugas Satuan Pendidikan dalam Pelaksanaan TKA 2025.
Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan dilaksanakan secara nasional pada tahun 2025 telah diatur secara menyeluruh dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025. Dalam regulasi ini, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian adalah peran dan tanggung jawab satuan pendidikan sebagai pelaksana ujian.
Berikut ini adalah penjabaran lengkap mengenai tugas satuan pendidikan dalam pelaksanaan TKA 2025, sebagaimana tercantum dalam peraturan resmi tersebut.
1. Pembentukan Panitia TKA di Tingkat Satuan Pendidikan
Langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan adalah membentuk panitia pelaksana TKA tingkat sekolah. Panitia ini minimal terdiri atas:
-
Kepala satuan pendidikan,
-
Proktor,
-
Teknisi,
-
Petugas pendataan.
Keberadaan panitia ini menjadi kunci sukses dalam menyelenggarakan TKA dengan tertib, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
2. Penunjukan Pengawas Silang
Satuan pendidikan juga bertanggung jawab dalam mengusulkan tenaga pendidik untuk menjadi pengawas silang. Pengawasan silang penting untuk menjamin objektivitas dan integritas pelaksanaan TKA.
3. Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Kepala satuan pendidikan secara langsung memegang tanggung jawab atas seluruh proses persiapan dan pelaksanaan TKA di lingkungan sekolahnya. Tanggung jawab tersebut mencakup aspek teknis, administratif, hingga pelaporan.
4. Sosialisasi kepada Warga Sekolah dan Masyarakat
Pelaksana TKA tingkat satuan pendidikan wajib:
-
Melakukan sosialisasi kepada pendidik, peserta didik, orang tua/wali, dan masyarakat mengenai kebijakan TKA dan teknis pelaksanaannya.
Sosialisasi ini penting untuk menciptakan pemahaman bersama dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat.
5. Pendaftaran dan Pengelolaan Data Peserta
Tugas teknis yang wajib dilakukan oleh satuan pendidikan meliputi:
-
Memberikan Surat Pernyataan Keikutsertaan TKA kepada murid untuk ditandatangani orang tua.
-
Mendaftarkan murid sebagai peserta TKA berdasarkan surat pernyataan tersebut.
-
Khusus untuk jenjang SMA/MA/Paket C/SMK/MAK, memilih mata uji pilihan sesuai pernyataan keikutsertaan.
-
Mengumpulkan dan mengunggah pas foto digital terbaru peserta.
-
Melakukan pendaftaran calon peserta melalui sistem resmi.
-
Menerima, memverifikasi, dan mengonfirmasi Daftar Nominasi Sementara (DNS).
-
Melaporkan hasil verifikasi data ke penyelenggara tingkat provinsi/kabupaten/kota.
6. Verifikasi dan Penjaminan Data Peserta
Setelah pendaftaran:
-
Satuan pendidikan harus memastikan murid yang mengikuti TKA terdaftar di Pangkalan Data Kementerian.
-
Bertanggung jawab atas keakuratan data peserta melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala sekolah dan diunggah ke laman TKA.
7. Penerimaan Dokumen Penunjang
Satuan pendidikan akan menerima:
-
Daftar Nominasi Tetap (DNT) sebagai dasar peserta TKA.
-
Kartu Peserta TKA dari penyelenggara sesuai kewenangan.
-
Surat ketetapan sebagai pelaksana TKA.
8. Kesiapan Sarana Prasarana
Sekolah pelaksana TKA harus:
-
Memastikan sarana dan prasarana memenuhi standar sebagai lokasi pelaksanaan TKA.
-
Jika tidak memenuhi, dapat mengajukan pelaksanaan di lokasi lain yang memenuhi syarat.
-
Mengikuti ketentuan berbagi sumber daya jika menjadi sekolah menumpang/ditumpangi, sesuai petunjuk teknis.
9. Penyiapan Proktor, Teknisi, dan Pengawas
Satuan pendidikan wajib:
-
Menetapkan proktor dan teknisi yang berpengalaman.
-
Memastikan dalam ruang ujian tersedia:
-
1 proktor untuk maksimal 40 komputer.
-
1 pengawas untuk maksimal 20 peserta.
-
-
Menyediakan aplikasi screen reader untuk murid tunanetra.
10. Pelaksanaan Teknis Ujian
Beberapa langkah teknis yang harus dilakukan:
-
Mencetak kartu login dan daftar hadir minimal 1 hari sebelum pelaksanaan.
-
Melaksanakan TKA tepat waktu sesuai jadwal nasional.
-
Menjamin keamanan, ketertiban, dan tata tertib pelaksanaan TKA.
-
Membiayai seluruh proses persiapan dan pelaksanaan TKA, termasuk perpindahan peserta ke sekolah lain jika diperlukan.
11. Pelaporan Permasalahan dan Evaluasi
Jika terdapat kendala:
-
Sekolah harus melaporkan permasalahan teknis yang tidak dapat diselesaikan kepada penyelenggara di tingkat provinsi/kabupaten melalui laman TKA.
-
Melaporkan setiap kejadian yang tidak sesuai pedoman.
-
Membuat berita acara pelaksanaan TKA di satuan pendidikan.
12. Validasi dan Pengumuman Hasil
Tugas tambahan meliputi:
-
Verifikasi kelengkapan data respons peserta.
-
Jika ada data tidak lengkap, wajib membuat surat pernyataan proktor, diketahui oleh kepala sekolah.
-
Mencetak dan mengumumkan:
-
DKHTKA (Daftar Kelulusan Hasil TKA)
-
SHTKA (Sertifikat Hasil TKA) dalam bentuk cetak atau digital.
-
13. Laporan Akhir Pelaksanaan
Setelah seluruh tahapan selesai:
-
Sekolah menyampaikan laporan pelaksanaan TKA ke penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
-
Sekolah Indonesia luar negeri wajib melapor ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau perwakilan RI setempat.
Penutup: Komitmen Integritas dan Profesionalisme
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 menegaskan pentingnya profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan TKA. Dengan rincian tugas yang sangat jelas, satuan pendidikan diharapkan dapat menyelenggarakan TKA secara:
-
Transparan,
-
Tertib administrasi,
-
Aman dan nyaman bagi peserta,
-
Serta menghasilkan data yang valid dan kredibel.
Sebagai garda terdepan pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional, satuan pendidikan harus memastikan bahwa seluruh proses TKA 2025 berjalan lancar demi mendukung kemajuan mutu pendidikan di Indonesia.
Sumber:
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Akses: jdih.kemendikdasmen.go.id