Tujuan dan Prinsip Penyusunan RKS / M |
Pentingnya RKS/M
- Pedoman kerja ( kerangka acuan ) dalam mengembangkan
sekolah / madrasah; - Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanakan pengembangan sekolah/madrasah; - Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan
sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah
Tujuan Umum RKS/M
Sekolah / Madrasah
mengetahui secara rinci tindakan – tindakan yang harus dilakukan agar
tujuan,kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah / madrasah dapat dicapai
Tujuan Khusus penyusunan
RKS/M
1.Menjamin agar tujuan dan
sasaran sekolah/madrasah dapat dicapai;
2.Mendukung koordinasi
antara pelaku sekolah/madrasah;
3.Menjamin tercptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah / madrasah,
antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Dinas Pendidikan
Provinsi dan antar waktu;
4.Menjamin keterkaitan
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan
5.Mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;
6.Menjamin penggunaan
sumberdaya sekolah/madrasah yang ekonomis,efisien,efektif, berkeadilan,berkelanjutan,
serta memperhatikan kesetaraan gender.
Prinsip-prinsip
Penyusunan RKS/M
1.Terpadu, mencakup keseluruhan program ( mencakup
8 Standar Nasional Pendidikan yang memprioritaskan pemenuhan Indikator SPM dan
Akreditasi ) 8 Standar Nasional antara lain Standar Isi, Proses, SKL, Sarpras,
Penilaian, Pendidik dan Pendidikan, Pembiayaan.
2.Multi-Tahun, Mencakup periode 4 tahun.
3.Multi-sumber, mengidentifikasi berbagai sumber
dana
4.Berbasis kinerja
5.Partisipasi, melibatkan berbagai unsur.
6.Sensitif terhadap isu jender ( termasuk
didalamnya Anak Berkebutuhan khusus / ABK )
7.Responsif terhadap keadaan bencana
8.Dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
sekolah dan stakeholder lainya.
Hirarki ( urutan )
perencanaan pemerintah daerah, SKPD dan satuan pendidikan
PEMKAB = RPJM –> RKPD –>RAPBD–>APBD
SKPD = RENSTRA –>RENJA — > RKA–>DPA
SATUAN PENDIDIKAN = RKS 4th –> RKTS –> RKAS –>
RKAS
Hirarki di atas
menunjukan bahwa setiap sekolah/madrasar WAJIB menyusun dokumen perencanaan dan
penganggaran sebagaimana kewajiban pemerintah daerah, dan SKPD. Artinya
penggunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan (
APBD/DPA/RKAS ). Hal ini dikuatkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menyusun dokumen RKS ( 4 tahun )
yang dijabarkan RKTS ( tahunan ).
Permendikbud 80/2015
Dana BOS diterima oleh
satuan pendidikan secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh satuan
pendidikan dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan
MBS sebagai berikut :
1.Satuan pendidikan mengelola dana secara
profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan
transparan;
2.Satuan pendidikan melakukan evaluasi diri
sekolah secara rutin;
3. Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja
Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;
4.Satuan pendidikan harus menyusun Rencana Kerja
Tahunan ( RKT ) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ),
dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
5.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus
didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
6.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui
dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite sekolah
dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota ( untuk satuan pendidikan
negeri ) atau yayasan ( untuk satuan pendidikan swasta )
Dasar Hukum Penyusunan
RKS
- UU 20/2003 tentang Sisdiknas
- PP 19/2005 juncto PP 32/2013
tentang Standar Nasional Pendikan - Permendiknas 19/2007 tentang
Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan - PP 48 / 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan - PP 17 / 2008 juncto PP 66/2010
tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. - Permendagrai 62 / 2011 tentang
Revisi ke – 2 Pengelolaan Keuangan di Daerah khusus pasal yang berkaitan
dengan Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah - Permendikbud 80/2015 tentang
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
Operasional Sekolah.