Apa yang dimaksud dengan pendidikan nasional ?

Lebih lanjut dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang
sistem pendidikan nasional bahwa.

Pendidikan Naional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggapan
terhadap tuntutan perubahan zaman
“ ( Pasal 1 butir 2 )

Apakah Fungsi dan Tujuan pendidikan nasional ?

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
Negara yang demokratis serta bertanggung jawab
” ( Pasal 3 )

Berdasarkan rumusan tersebut, tampak jelas bahwa fungsi dan
tujuan pendidikan nasional Indonesia dirumuskan dalam satu kalimat yang
bersambung. Meskipun demikian, dalam satu kalimat majemuk tersebut masih dapat
secara jelas dilihat yang mana fungsi dan mana tujuannya. Dari kalimat tersebut
tampak jelas bahwa tujuan pendidikan nasional merupakan penjabaran secara nyata
dari fungsi pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga :

Baca Juga :  Kepmendikbud Nomor 250 / M / 2019 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Sekolah Bersumber dari BOS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.