Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan tentang makna Pendidikan sebagai berikut.
” Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan , pengembangan diri, kepribadian , kecerdasan akhlak mulia , dan ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ” ( pasal 1 butir 1 )
Istilah kecerdasan dalam pasal tersebut adalah kecerdasan intelektual, karena kecerdasan spiritual telah disebutkan secara eksplisit sebagai ” kekuatan spriritual keagamaan “. Sementara itu, pengendalian diri dalam pasal ini tentu dapat dijelaskan sebagai kecerdasan emosionalnya.
Baca juga : Apa yang dimaksud dengan pendidikan nasional?