Berdasarkan dengan UU Nomer 2 tahun 1989, dalam UU Nomer 20 Tahun 2003 tercantum secara eksplisit tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan sebagai berikut :
- Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , kultural dan kemajemukan bangsa.
- Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematik dengan sistem terbuka dan multimakna
- Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat
- Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan , membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
- Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
- Pendidikan diselenggrakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan