gurune.net – Aturan Terbaru Tugas Guru dan Pembimbingan Murid di Permendikdasmen No.11 Tahun 2025.. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Peraturan ini hadir sebagai upaya penguatan profesionalisme pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan yang holistik, inklusif, dan berkelanjutan.
Permendikdasmen ini memuat ketentuan penting mengenai pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, kegiatan pembimbingan, serta tugas strategis guru wali dalam mendampingi murid. Berikut adalah rincian pokok isi dari peraturan tersebut.
Pembelajaran dan Pembimbingan Wajib Dilakukan di Satminkal
Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa setiap guru wajib melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada satuan administrasi pangkal (Satminkal), yaitu sekolah induk tempat guru ditugaskan secara resmi.
Namun, ayat (2) memberikan ruang bagi guru pendidikan khusus dan guru ASN yang ditempatkan di sekolah masyarakat. Mereka tetap melaksanakan tugas pembelajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di unit layanan disabilitas. Hal ini menandakan keberpihakan pada prinsip inklusivitas pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar: Bukan Sekadar Formalitas
Pasal 7 menjelaskan bahwa menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses penting yang menjadi bagian dari tugas guru. Penilaian ini mencakup aktivitas pengumpulan dan pengolahan informasi guna mengukur pencapaian hasil belajar atau perkembangan murid.
Dengan demikian, guru dituntut untuk menguasai metode asesmen yang tepat agar hasil penilaian tidak hanya menggambarkan angka, tetapi juga memberikan umpan balik konstruktif untuk perbaikan proses belajar.
Pembimbingan dan Pelatihan Murid: Fokus pada Pengembangan Minat dan Karakter
Melalui Pasal 8, peraturan ini mengatur bahwa pembimbingan dan pelatihan murid dapat dilakukan melalui dua bentuk kegiatan utama, yaitu:
-
Kegiatan kokurikuler, yang biasanya menjadi bagian dari penguatan pembelajaran seperti proyek, praktik lapangan, atau program pelatihan keterampilan.
-
Kegiatan ekstrakurikuler, yang mendukung pengembangan minat dan bakat murid di luar jam pelajaran formal.
Ini menegaskan bahwa beban kerja guru juga mencakup peran dalam membina murid secara menyeluruh di luar kegiatan akademik formal.
Peran Strategis Guru Wali Diperkuat
Pasal 9 menjadi sorotan utama dalam Permendikdasmen ini karena secara khusus mengatur mengenai peran guru wali yang kini dipertegas dan diperluas:
-
Pelaksanaan tugas pembimbingan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mencakup pula pelaksanaan tugas sebagai guru wali.
-
Guru wali wajib melaksanakan:
-
Pendampingan akademik
-
Pengembangan kompetensi dan keterampilan
-
Pembinaan karakter murid
-
-
Pendampingan ini berlangsung sejak murid pertama kali terdaftar hingga menyelesaikan masa belajar di satuan pendidikan yang sama. Artinya, guru wali memiliki tanggung jawab jangka panjang dalam mendampingi perkembangan murid.
-
Guru wali adalah guru mata pelajaran di jenjang pendidikan menengah (SMP, SMA, dan SMK), baik umum maupun luar biasa (SLB). Ini berarti guru wali tidak harus berasal dari guru kelas seperti di jenjang SD.
-
Dalam pelaksanaan tugas, guru wali wajib berkolaborasi dengan guru bimbingan dan konseling (BK) serta wali kelas. Tujuannya adalah untuk membentuk sistem pendampingan yang menyeluruh dan mendukung kebutuhan murid secara individu maupun kelompok.
Implikasi dan Dampak pada Dunia Pendidikan
Peraturan ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam mendorong peningkatan kualitas pendidikan melalui penguatan peran guru, khususnya dalam membina siswa secara personal. Guru tidak hanya diposisikan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai mentor, pembimbing, dan pendamping perkembangan karakter.
Kepala sekolah sebagai pemimpin satuan pendidikan perlu segera melakukan:
-
Pemetaan peran guru untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi guru wali.
-
Mengintegrasikan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam program sekolah secara sistematis.
-
Membangun sinergi antara guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas untuk mendukung peran guru wali dalam pendampingan murid.
Mendorong Pendidikan yang Lebih Holistik
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 sejatinya menandai perubahan paradigma dalam pemenuhan beban kerja guru. Fokus tidak lagi semata pada jumlah jam mengajar, melainkan pada kualitas keterlibatan guru dalam proses pendidikan murid secara utuh: intelektual, sosial, emosional, dan karakter.
Dengan penguatan peran guru wali dan integrasi pembimbingan yang lebih luas, diharapkan sekolah dapat menjadi ruang tumbuh yang sehat bagi murid dalam menghadapi tantangan masa depan.
Penutup
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 merupakan kebijakan strategis yang menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan abad ke-21. Dengan memperluas cakupan tugas guru hingga pembimbingan dan pelatihan murid secara berkelanjutan, pemerintah memberikan kerangka kerja baru untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui jalur pendidikan.
Bagi guru, kepala sekolah, maupun pemangku kepentingan pendidikan lainnya, memahami dan menerapkan ketentuan ini secara optimal merupakan langkah penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan relevan dengan tuntutan zaman.