Persejen Nomor 4 Tahun 2021 ( File Download )

Persejen NOMOR 4 Tahun 2021. Beberapa hari ini ramai kembali info terkait suplai paket data internet dari pemerintah ( Kemdikbud ). Perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Sekertaris Jenderal ( Persejen ) Nomor 4 Tahun 2021

Apa Isi dari Persejen Nomor 4 Tahun 2021 ?

Gurune akan tuliskan beberapa salinan dari Persejen tersebut dalam postingan ini.

Bahwa untuk memfasilitasi proses pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menyediakan dan mengatur mekanisme bantuan
pemerintah berupa paket kuota data internet kepada pendidik dan peserta didik.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan paket kuota data internet tahun 2021 merupakan pedoman dalam menentukan, menetapkan, dan menyalurkan Bantuan paket kuota data internet kepada:

  • Peserta didik pendidikan anak usia dini;
  • peserta didik jenjang pendidikan dasar dan
    menengah;
  • mahasiswa;
  • pendidik pada pendidikan anak usia dini;
  • pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan
    menengah; dan
  • dosen.

Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet 2021

Tujuan Bantuan
Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases
2019 (COVID-19).

Pemberi Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui
Operator Seluler.

Bentuk Bantuan
Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet.

Rincian Jumlah Bantuan

Persyaratan Penerima Bantuan Kuota Data Internet 2021

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut.

a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
Baca Juga :  Pergi dengan Alat Transportasi, Kelas 3 SD

b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan
Menengah

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif;
  • dan Memiliki nomor ponsel aktif.

c. Mahasiswa

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
  • Memiliki nomor ponsel aktif.

d. Dosen

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP);
  • dan Memiliki nomor ponsel aktif.

Selengkapnya tentang Persejen NOMOR 4 Tahun 2021 ( Bantuan Kuota Data Internet 2021 ) bisa sobat download filenya dibawah ini.

Download File PDF Persejen Nomor 4 Tahun 2021

Silahkan download persejen tentang Bantuan Kuota Data Internet 2021 pada tombol berikut ini.

Demikian pembahasan Persejen Nomor 4 Tahun 2021 ( File Download )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.