Gurune.net– Masa – masa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) telah dimulai, Sekolah tentunya mulai mempersiapkan segala sesuatunya. Yang pertama harus di cermati adalah aturan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru untuk tahun ini. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ( KEMENDIKBUD ) mengeluarkan aturan terbaru tentang PPDB 2019. Adapun peratutran tersebut termuat dalam Permendikbud No 52 Tahun 2018. Sobat guru semua bisa download gratis file aturan terebut secara rinci pada bagian terahir artikel ini beserta kelengkapan Penerimaan Peserta Didik Baru lainya.
Terkait dengan peraturan baru tersebut yang merupakan hasil penyempurnaan dari peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud No 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, dan Permendikbud 14/2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.
Permendikbud No 51 Tahun 2018 merupakan peraturan penyempurnaan dan peneguhan dari sistem Zonasi yang telah diawali dari tahun 2017 lalu. Menurut Kemendikbud Muhajir Efendi merupakan cetak biru untuk identifikasi masalah yang ada di sektor pendidikan.
Seperti yang termuat dalam laman tempo bahwa Semua permasalahan pendidikan, seperti ketersediaan fasilitas sekolah, distribusi guru yang tidak merata hingga sebaran siswa diselesaikan dengan aturan tersebut. Hal ini merupakan upaya pemerataan pendidikan di Tanah Air.
Dengan sistem zonasi pula dapat diketahui sebaran guru di suatu zonasi. Jika ada sekolah yang mengalami kekurangan guru, maka akan dicarikan solusinya dengan melihat sebaran guru di zonasi itu. Jika ada guru yang berlebih di satu sekolah maka akan dipindahkan ke sekolah yang mengalami kekurangan.
Sistem zonasi juga bertujuan menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Melalui sistem zonasi tak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Penerimaan siswa baru lebih mempertimbangkan jarak dari rumah ke sekolah. Berapa ketentuan zonasinya, diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (pemda), sesuai dengan kondisi geografis wilayahnya. Saat ini Kemendikbud menetapkan setidaknya ada 2.500-an zonasi di Tanah Air.
Penerimaan siswa baru 2019 dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Untuk kuota zonasi 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Sementara, untuk jalur prestasi diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di luar zonasi sekolah. Untuk jalur prestasi ditentukan oleh nilai Ujian Nasional (UN) ataupun dari hasil perlombaan di bidang akademik dan nonakademik.
“Kuota lainnya yakni jalur perpindahan orang tua hanya untuk darurat saja. Misalnya mengikuti orang tuanya pindah tugas,” kata Muhajir.
Latar Belakang yang termuat dalam abstrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tertulis bahwa tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.
Isu Pokok dalam Regulasi Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
- a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan;
- b. digunakan sebagai pedoman bagi:
- ) Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
- ) Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
2. Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
3. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
4. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
6. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
- menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau
- menambah ruang kelas baru.
7. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- zonasi;
- prestasi; dan
- perpindahan tugas orang tua/wali.
8. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
9. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
10. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagimana dimaksud pada angka 7 huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
11. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 7 dalam satu zonasi.
12. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. 13. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang membuka jalur seleksi penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Semoga aturan ini bisa menjawab permasalahan yang ada di dunia pendidikan kita. Dan untuk sekolah yang sedang mencari aturan lengkap beserta file download Penerimaan Peserta Didik Baru kamisediakan file downloadnya ada di bagian bawah ini :
Klik download pada icon gurune.net dibawah ini