Rincian Lengkap Tugas Tambahan Guru dan Ekivalensi Jam Mengajar Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025
Home » Rincian Lengkap Tugas Tambahan Guru dan Ekivalensi Jam Mengajar Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

Rincian Lengkap Tugas Tambahan Guru dan Ekivalensi Jam Mengajar Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

gurune.net –  Rincian Lengkap Tugas Tambahan Guru dan Ekivalensi Jam Mengajar Berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah merilis Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Salah satu bagian penting dari regulasi ini adalah Lampiran mengenai Rincian Ekivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, yang berfungsi sebagai pedoman dalam mengakui dan mengonversi tugas-tugas non-pembelajaran menjadi bagian dari beban kerja tatap muka guru.

Kebijakan ini menjawab kebutuhan konkret di lapangan, di mana guru sering kali mengemban tugas tambahan yang krusial namun sebelumnya belum sepenuhnya diperhitungkan dalam beban kerja mereka. Dengan adanya rincian yang jelas ini, diharapkan tidak ada lagi kerancuan dalam pelaksanaan beban kerja sekaligus menjadi bentuk pengakuan atas kerja keras guru di luar kegiatan pembelajaran di kelas.

Berikut adalah rincian tugas tambahan lain guru beserta jumlah minimal pelaksana, jangka waktu penugasan, dan ekivalensi beban kerja per minggu:

Baca Juga :  MPLS Ramah 2025/2026 Jenjang PAUD

1. Wali Kelas

  • Jumlah dan Jangka Waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran.

  • Ekivalensi: 2 jam tatap muka per minggu.

2. Pembina OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah)

  • Jumlah dan Jangka Waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran.

  • Ekivalensi: 2 jam tatap muka.

3. Pembina Ekstrakurikuler

  • Ketentuan:

    • 1 guru menangani 1 kegiatan ekskul minimal selama 1 tahun ajaran.

    • Ekskul harus berjalan minimal 1 kali per minggu dengan minimal 20 siswa.

  • Ekivalensi: 2 jam tatap muka.

4. Koordinator Pengembangan Kompetensi

  • Jumlah dan Jangka Waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran.

  • Ekivalensi: 2 jam tatap muka.

5. Pengurus Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK

  • Struktur dan Ekivalensi:

    • Ketua: 2 jam tatap muka.

    • Personil informasi pasar kerja: 1 jam tatap muka.

    • Personil penyuluhan dan bimbingan jabatan: 1 jam tatap muka.

    • Personil perantaraan kerja: 1 jam tatap muka.

6. Guru Piket

  • Jumlah dan Jangka Waktu: 1 hari per minggu selama minimal 1 tahun ajaran.

  • Ekivalensi: 1 jam tatap muka.

7. Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Pertama

  • Struktur dan Ekivalensi:

    • Ketua: 2 jam tatap muka.

    • Kepala bagian sertifikasi: 1 jam tatap muka.

    • Kepala manajemen mutu: 1 jam tatap muka.

    • Kepala administrasi: 1 jam tatap muka.

8. Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru

  • Jumlah dan Jangka Waktu: 1 guru, minimal 1 tahun ajaran.

  • Catatan: Jika jumlah guru <10, tugas diambil alih kepala satuan pendidikan.

  • Ekivalensi: 2 jam tatap muka.

9. Koordinator Pembelajaran Berbasis Proyek

  • Jumlah dan Jangka Waktu: 1 guru untuk 1–3 rombongan belajar, minimal 1 tahun ajaran.

  • Ekivalensi: 2 jam tatap muka per rombel.

10. Koordinator Pembelajaran Inklusi

  • Syarat: Telah mengikuti pelatihan lanjutan.

  • Ekivalensi: 2 jam tatap muka.

11. Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan/Satgas Perlindungan

  • Struktur dan Ekivalensi:

    • Koordinator: 2 jam tatap muka.

    • Anggota: 1 jam tatap muka.

    • Satuan tugas: 1 jam tatap muka.

  • Jumlah anggota: Disesuaikan dengan jumlah murid, mulai dari 3 hingga 9 orang sesuai tingkatan dan jumlah siswa di sekolah.

Baca Juga :  Persejen Nomor 4 Tahun 2021 ( File Download )

12. Pengurus Kepanitiaan Acara

  • Ketentuan: Guru menjabat ketua/sekretaris/bendahara minimal 1 bulan.

  • Ekivalensi: 1 jam tatap muka.

13. Pengurus Organisasi Pendidikan

  • Jabatan minimal 1 tahun:

    • Tingkat nasional: 3 jam tatap muka.

    • Provinsi: 2 jam.

    • Kabupaten/kota: 1 jam.

14. Tutor Pendidikan Kesetaraan

  • Ketentuan: Maksimal 6 jam tatap muka per minggu selama 1 semester.

  • Ekivalensi: Setiap 1 jam dihitung setara dengan 1 jam tatap muka guru reguler.

15. Instruktur/Narasumber/Fasilitator Tingkat Nasional

  • Ketentuan: Untuk satu program pengembangan kompetensi nasional di bidang pendidikan.

  • Ekivalensi: 1 jam tatap muka.

16. Peserta Pengembangan Kompetensi Terstruktur

  • Tempat: Lembaga pelatihan, kelompok kerja guru, komunitas pendidikan, atau organisasi profesi.

  • Ekivalensi: 1 jam tatap muka.

17. Koordinator Kelompok Kerja Guru/MGMP

  • Tingkat: Provinsi/kabupaten/gugus.

  • Ekivalensi: 1 jam tatap muka.

18. Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik

  • Ketentuan: Jabatan ketua, sekretaris, bendahara selama 1 tahun.

  • Ekivalensi: 1 jam tatap muka.

19. Pengurus Lembaga Organisasi Pemerintah Nonstruktural

  • Jabatan minimal 1 tahun: Ketua, sekretaris, atau bendahara.

  • Ekivalensi: 1 jam tatap muka.

No Nama Tugas Tambahan Jumlah dan Jangka Waktu Ekivalensi Beban Kerja per Minggu
1 Wali Kelas 1 guru untuk 1 kelas, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
2 Pembina OSIS 1 guru, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
3 Pembina Ekstrakurikuler 1 guru, 1 kegiatan/minggu, min. 20 murid, selama 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
4 Koordinator Pengembangan Kompetensi 1 guru, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
5 Pengurus Bursa Kerja Khusus (SMK) Ketua dan 3 personil, 1 tahun ajaran Ketua: 2 jam
Personil lainnya: @1 jam Tatap Muka
6 Guru Piket 1 hari/minggu, selama 1 tahun ajaran 1 jam Tatap Muka
7 Pengurus LSP Pihak Pertama Ketua dan 3 kepala bagian, 1 tahun ajaran Ketua: 2 jam
Tiap kepala bagian: 1 jam Tatap Muka
8 Koordinator Pengelolaan Kinerja Guru 1 guru, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka
9 Koordinator Pembelajaran Berbasis Projek 1–3 rombel, minimal 1 tahun ajaran 2 jam Tatap Muka per rombel
10 Koordinator Pembelajaran Inklusi 1 guru, minimal 1 tahun ajaran dan pelatihan lanjut 2 jam Tatap Muka
11 Tim Pencegahan & Penanganan Kekerasan Koordinator dan anggota, 1 tahun ajaran Koordinator: 2 jam
Anggota & Satgas: @1 jam Tatap Muka
12 Pengurus Kepanitiaan Satuan Pendidikan Ketua/Sekretaris/Bendahara, minimal 1 bulan 1 jam Tatap Muka
13 Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan Ketua/Sekretaris/Bendahara, 1 tahun Nasional: 3 jam
Provinsi: 2 jam
Kab/Kota: 1 jam
14 Tutor Pendidikan Kesetaraan Maks. 6 jam Tatap Muka, minimal 1 semester 1 jam Tatap Muka = 1 jam beban kerja
15 Instruktur/Narasumber/Fasilitator 1 program nasional bidang pendidikan 1 jam Tatap Muka
16 Peserta Program Pengembangan Kompetensi Dalam 1 semester, melalui pelatihan resmi 1 jam Tatap Muka
17 Koordinator KKG/MGMP/Gugus 1 guru, 1 tahun 1 jam Tatap Muka
18 Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik Ketua/Sekretaris/Bendahara, 1 tahun 1 jam Tatap Muka
19 Pengurus Lembaga Organisasi Pemerintah Nonstruktural Ketua/Sekretaris/Bendahara, 1 tahun 1 jam Tatap Muka
Baca Juga :  TW II Akan di Hentikan Oleh Kemdikbud Bahkan TKG dan Tamsil Jika

 

Pentingnya Regulasi Ini dalam Dunia Pendidikan

Kebijakan ini memiliki nilai strategis dalam sistem manajemen sekolah karena memperjelas beban kerja guru yang selama ini mungkin belum terhitung secara adil. Dalam praktiknya, banyak guru yang mengemban tanggung jawab organisasi, pelatihan, atau fungsi tambahan lainnya yang mendukung pembelajaran, namun tidak mendapatkan pengakuan setara.

Kementerian menyadari bahwa beban kerja guru tak lagi bisa dihitung sekadar dari jam pelajaran tatap muka. Oleh karena itu, regulasi ini hadir sebagai bentuk penghargaan dan keadilan terhadap beban tugas guru secara menyeluruh.

Implikasi Bagi Kepala Sekolah dan Pengawas

Dengan kejelasan rincian ini, kepala sekolah kini memiliki acuan kuat dalam:

  1. Menyusun pembagian tugas guru secara lebih adil.

  2. Mengusulkan kenaikan pangkat dan penghitungan beban kerja berdasarkan bukti konkret.

  3. Menghindari penumpukan tugas yang tidak terakui.

  4. Melaporkan data beban kerja guru dalam sistem Dapodik dengan benar.

Penutup: Menuju Sistem Pendidikan yang Lebih Profesional

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11 Tahun 2025 khususnya bagian Lampiran ini menandai era baru pengelolaan tugas guru yang lebih transparan dan adil. Pemerintah berharap dengan pengakuan formal terhadap tugas tambahan, kualitas pendidikan dan motivasi guru akan semakin meningkat.

Bagi para guru, ini bukan hanya soal administrasi, tapi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka di luar ruang kelas. Untuk kepala sekolah dan pengawas, ini adalah alat pengelolaan yang sangat bermanfaat untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan profesional.

Scroll to Top