gurune.net – Kementerian Tetapkan Mekanisme Penyerahan dan Pelaporan Hasil TKA 2025 dalam Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah mengatur mekanisme penyerahan hasil dan pelaporan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 secara rinci dan terstruktur. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik.
Sebagai bagian dari sistem evaluasi pendidikan nasional, TKA menjadi instrumen penting dalam mengukur kemampuan dasar peserta didik secara objektif dan merata. Oleh karena itu, proses penyerahan hasil dan pelaporan TKA memegang peranan krusial guna memastikan akuntabilitas dan keabsahan data hasil asesmen.
Pengumuman Hasil TKA Sesuai Jadwal
Kementerian memastikan bahwa pengumuman hasil TKA akan dilakukan secara tepat waktu sesuai dengan jadwal resmi yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada peserta didik, orang tua, dan satuan pendidikan dalam melanjutkan proses pembelajaran serta pengambilan keputusan pendidikan selanjutnya.
Distribusi Hasil TKA Melalui DKHTKA
Hasil dari TKA akan disampaikan ke satuan pendidikan dalam bentuk Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA). Dokumen ini akan didistribusikan melalui dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kantor Kementerian Agama setempat, sesuai dengan kewenangan masing-masing.
DKHTKA wajib ditandatangani oleh pejabat berwenang, seperti kepala dinas pendidikan provinsi, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, atau kepala kantor Kementerian Agama sesuai dengan tingkat kewenangan administratifnya. Penandatanganan ini merupakan bentuk legalisasi atas keabsahan data yang disampaikan.
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) dalam Format Digital dan Cetak
Setiap peserta TKA akan menerima Sertifikat Hasil TKA (SHTKA), yang merupakan dokumen resmi berisi hasil asesmen peserta. Sertifikat ini dapat berbentuk digital maupun cetakan yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Proses distribusi SHTKA ke peserta dipantau langsung oleh dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama, dan instansi terkait di tingkat kabupaten/kota. Pengawasan ini penting agar tidak terjadi keterlambatan atau kekeliruan dalam penyaluran hasil ke peserta didik.
Dokumentasi Arsip Digital SHTKA
Kementerian juga menetapkan bahwa salinan SHTKA akan disimpan dalam bentuk arsip digital untuk keperluan dokumentasi jangka panjang. Unit pelaksana asesmen di tingkat Kementerian bertanggung jawab menyimpan salinan SHTKA untuk seluruh jenjang: SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, SMA/MA/sederajat, hingga SMK/MAK.
Selain itu, untuk jenjang SMP ke atas, arsip digital SHTKA juga disimpan oleh pemerintah daerah provinsi atau kantor wilayah Kementerian Agama. Sementara untuk jenjang SD dan SMP, salinan SHTKA juga disimpan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Pengiriman Hasil TKA untuk SILN dan PKBM Luar Negeri
Tidak hanya di dalam negeri, Kementerian juga memperhatikan satuan pendidikan luar negeri seperti Satuan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri (SILN) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) luar negeri. Untuk unit ini, DKHTKA disampaikan melalui jalur diplomatik seperti Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal, atau Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
Unit yang membidangi asesmen di Kementerian bertanggung jawab menyediakan akses sistem pencetakan SHTKA bagi satuan pendidikan di luar negeri, agar mereka dapat mencetak sertifikat hasil TKA secara mandiri namun tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pelaporan Analisis Hasil TKA Secara Nasional
Setelah seluruh proses TKA selesai pada masing-masing jenjang pendidikan, hasil analisis akan disusun dan dilaporkan dalam skala satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Analisis ini berfungsi sebagai umpan balik untuk perbaikan kualitas pembelajaran, perencanaan kebijakan, dan pengembangan sistem pendidikan ke depan.
Dengan penyusunan laporan analisis yang terstruktur, diharapkan hasil TKA dapat dimanfaatkan secara optimal oleh berbagai pemangku kepentingan, baik di tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, maupun nasional.
Penutup
Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 memberikan landasan hukum dan teknis yang kuat dalam penyelenggaraan TKA, khususnya dalam aspek penyerahan dan pelaporan hasil. Hal ini menunjukkan komitmen Kementerian dalam mewujudkan sistem asesmen yang akuntabel, transparan, dan berbasis data yang sahih.
Dengan sistem penyerahan hasil TKA yang terintegrasi, diharapkan proses pendidikan di Indonesia dapat terus berjalan secara profesional dan berorientasi pada mutu pembelajaran yang berkelanjutan.