Kunci Jawaban SD Kelas 4 Pengayaan PAI Halaman 183 Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban SD Kelas 4 Pengayaan PAI Halaman 183 Kurikulum Merdeka

Gurune.net – Kunci Jawaban SD Kelas 4 Pengayaan PAI Halaman 183 Kurikulum Merdeka. Halo sobat gurune, dalam pembahasan artikel ini akan disajikan informasi tentang kunci jawaban Pengayaan Carilah dan buatlah laporan tentang masjid yang memiliki fungsi bukan hanya tempat salat! dan Carilah isi Piagam Madinah yang lengkap!  dari buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 4 SD Halaman 178 Kurikulum Merdeka.

Pembahasan yang lengkap dengan kunci jawaban ini terdapat pada materi Bab 10 Kisah Nabi Muhammad Saw Membangun Kota Madinah. Sebelum masuk dalam pembahasan soal, sobat perhatikan terlebih dahulu pernyataan serta pertanyaan di bawah, lalu jawablah soal terkait.

Pembahasan soal ini bertujuan untuk mengukur pemahaman sobat terhadap materi yang akan dibahas dalam bab ini. Mari kita simak bersama pembahasan selengkapnya berikut ini.

Pengayaan

A, Pilihlah kegiatan pengayaan berikut!

1. Carilah dan buatlah laporan tentang masjid yang memiliki fungsi bukan hanya tempat salat!

2. Carilah isi Piagam Madinah yang lengkap!

B. Presentasikan hasil pencarianmu!

Jawab:

Laporan tentang masjid yang memiliki fungsi bukan hanya tempat salat

Masjid Istiqlal tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah bagi umat Muslim, tetapi juga digunakan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan budaya Islam di Indonesia.

Selain menjadi kantor berbagai organisasi Islam di Indonesia, Masjid Istiqlal juga sering digunakan untuk kegiatan seperti pengajian, tabligh akbar, perayaan hari besar Islam, dan berbagai acara keagamaan lainnya. Masjid ini juga sering menjadi lokasi pelaksanaan upacara kenegaraan dan internasional, seperti kunjungan kepala negara atau delegasi internasional.

Masjid Istiqlal juga menjadi destinasi wisata yang terkenal di Jakarta. Wisatawan dari dalam dan luar negeri sering datang ke masjid ini untuk melihat arsitektur megahnya yang mencerminkan semangat kemerdekaan Indonesia. Selain itu, Masjid Istiqlal juga menawarkan pengalaman spiritual dan budaya yang menarik bagi pengunjung yang ingin mempelajari lebih lanjut tentang Islam dan budaya Indonesia.

Piagam Madinah

Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,

Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.

Pasal 1

Sesungguhnya mereka satu umat, berbeda dari komunitas manusia lain.

Pasal 2

Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 3

Baca Juga :  Tulislah Pengalamanmu Hidup Tertib! Jawaban Aktivitasku PAI Kelas 4 SD Halaman 36

Bani Auf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4

Bani Sa’idah sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 5

Bani Al Hars sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 6

Bani Jusyam sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 7

Bani An Najjar sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 8

Bani ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 9

Bani Al Nabit sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 10

Bani Al ‘Aws sesuai dengan keadaan kebiasaan mereka bahu membahu membayar uang tebusan darah di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin. Pasal 11

Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau uang tebusan darah.

Pasal 12

Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.

Pasal 13

Orang orang mukmin yang takwa harus menentang orang diantara mereka yang mencari atau menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14

Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk membunuh orang beriman.

Pasal 15

Jaminan Allah satu. Jaminan perlindungan diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.

Pasal 16

Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang mukminin tidak terzalimi dan ditentang olehnya.

Pasal 17

Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.

Baca Juga :  Hubungan Gaya dan Gerak dalam Kegiatan Sehari-hari

Pasal 18

Setiap pasukan yang berperang bersama harus bahu membahu satu sama lain.

Pasal 19

Orang orang mukmin membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.

Pasal 20

Orang musyrik Yatsrib (Madinah) dilarang melindungi harta dan jiwa orang musyrik Quraisy, dan tidak boleh
bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21

Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela menerima uang tebusan darah. Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22

Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23

Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla dan keputusan Muhammad SAW.

Pasal 24

Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 25

Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga kebebasan ini berlaku bagi sekutu sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.

Pasal 26

Kaum Yahudi Bani Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

Pasal 27

Kaum Yahudi Bani Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

Pasal 28

Kaum Yahudi Bani Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

Pasal 29

Kaum Yahudi Bani Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

Pasal 30

Kaum Yahudi Bani Al ‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

Pasal 31

Kaum Yahudi Bani Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

Pasal 32

Kaum Yahudi Bani Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

Pasal 33

Kaum Yahudi Bani Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Bani ‘Awf.

Pasal 34

Sekutu sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Bani Sa’labah).

Pasal 35

Kerabat Yahudi di luar kota Madinah sama seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36

Tidak seorang pun dibenarkan untuk berperang, kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi untuk menuntut pembalasan luka yang dibuat orang lain. Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.

Pasal 37

Baca Juga :  Siapa Saja yang Wajib dan Tidak Wajib Melaksanakan Salat Jumat? Kunci Jawaban SD Kelas 4 PAI Halaman 155-156 Kurikulum Merdeka

Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan Muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat kesalahan sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38

Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.

Pasal 39

Sesungguhnya Yatsrib (Madinah) itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.

Pasal 40

Orang yang mendapat jaminan diperlakukan seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41

Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.

Pasal 42

Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang di khawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut ketentuan Allah Azza Wa Jalla, dan keputusan Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 43

Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy Mekkah dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44

Mereka pendukung piagam ini bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib (Madinah).

Pasal 45

Apabila pendukung piagam diajak berdamai dan pihak lawan memenuhi perdamaian serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan kewajiban masing masing sesuai tugasnya.

Pasal 46

Kaum Yahudi Al ‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan dan memandang baik isi piagam ini.

Pasal 47

Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar bepergian aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad SAW adalah Utusan Allah.

Kesimpulan

Demikianlah pembahasan yang telah disajikan tentang kunci jawaban PAI Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti kelas 4 SD halaman 183 Kurikulum Merdeka Bab 10 Kisah Nabi Muhammad Saw Membangun Kota Madinah. Semoga artikel ini dapat bermanfaat!

Disclaimer:

  • Jawaban dan pembahasan pada postingan ini mungkin akan berbeda dengan jawaban sumber lain.
  • Jadikan postingan ini sebagai salah satu bahan referensi dalam menjawab soal bukan sebagai acuan utama dan satu-satunya.
  • Postingan ini tidak mutlak kebenarannya ya adik-adik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.