gurune.net – Landasan Yuridis Pembelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial di Sistem Pendidikan Indonesia.. Di tengah derasnya arus digitalisasi global, dunia pendidikan dituntut untuk tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga turut menjadi penggerak transformasi teknologi. Salah satu bentuk respon nyata terhadap tuntutan ini adalah penerapan pembelajaran berbasis koding dan kecerdasan artifisial (AI). Untuk mewujudkan hal tersebut secara sistemik, diperlukan fondasi hukum yang kuat agar pendidikan digital di Indonesia dapat dilaksanakan secara adil, merata, dan terarah. Artikel ini mengulas berbagai regulasi yang menjadi landasan yuridis penguatan pembelajaran koding dan AI dalam sistem pendidikan nasional.
UUD 1945: Amanat Konstitusional dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, disebutkan bahwa salah satu tujuan nasional adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Frasa tersebut memberikan mandat konstitusional bagi negara untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pendidikan tidak hanya dilihat sebagai hak warga negara, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan masyarakat yang berpengetahuan dan memiliki keterampilan untuk berpartisipasi dalam kemajuan peradaban global. Dalam konteks ini, pembelajaran koding dan AI menjadi bagian dari upaya negara untuk meningkatkan literasi digital dan kesiapan sumber daya manusia dalam menghadapi dunia kerja yang terus berubah.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
UU Sisdiknas menjadi dasar hukum utama yang mengatur arah pendidikan nasional Indonesia. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (3) menjelaskan bahwa pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Artinya, pendidikan harus responsif terhadap perubahan zaman dan mampu mengantisipasi kebutuhan masa depan, termasuk kebutuhan akan keterampilan digital seperti koding dan kecerdasan buatan.
Kebijakan ini menjadi dasar hukum untuk merancang kurikulum yang tidak hanya mengajarkan kemampuan akademik konvensional, tetapi juga keterampilan teknis dan digital yang relevan dengan kebutuhan global.
UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 memuat visi besar Indonesia Emas 2045. Salah satu pilar utama dari visi ini adalah pembangunan manusia yang unggul dan berdaya saing global.
RPJPN menetapkan lima sasaran utama pembangunan nasional, di antaranya peningkatan daya saing sumber daya manusia. Untuk mencapainya, transformasi pendidikan menjadi strategi utama yang harus diimplementasikan. RPJPN menekankan pentingnya:
-
Penyelarasan pendidikan dengan dunia kerja.
-
Perluasan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas.
-
Penguatan kurikulum berbasis teknologi dan digitalisasi.
Koding dan AI menjadi fokus pembelajaran yang penting karena dianggap mampu mendorong produktivitas, inovasi, serta kesiapan peserta didik dalam menghadapi tantangan global.
PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah ini mengatur delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), termasuk standar isi, proses, dan kompetensi lulusan. SNP berfungsi sebagai tolok ukur kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
PP ini memberi dasar hukum untuk menyesuaikan isi kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini. Dalam konteks pembelajaran koding dan AI, SNP memungkinkan pendidikan dikembangkan agar lebih aplikatif dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat serta dunia industri.
Dengan mengacu pada SNP, pengembangan kurikulum koding dan AI akan memiliki legitimasi kuat dan dapat diimplementasikan secara nasional.
Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022: Standar Kompetensi Lulusan
Permendikbudristek ini menetapkan kriteria minimal kompetensi lulusan di berbagai jenjang pendidikan. Standar ini tidak hanya mencakup pengetahuan akademik, tetapi juga aspek keterampilan dan sikap.
Koding dan AI menjadi bagian dari keterampilan yang mendukung literasi digital dan kemampuan berpikir kritis. Dalam era informasi, kemampuan memahami struktur data, logika algoritma, dan dasar AI akan menjadi kunci untuk menyelesaikan masalah kompleks yang multidisipliner.
Dengan adanya Permendikbudristek ini, satuan pendidikan memiliki acuan legal untuk menyisipkan pembelajaran digital sebagai bagian dari proses pendidikan yang berkesinambungan.
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024: Kurikulum Nasional
Kurikulum nasional yang diatur melalui Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 menekankan pentingnya pembelajaran kontekstual dan relevan dengan dinamika global. Kurikulum ini bertujuan membentuk pelajar Indonesia yang berkarakter Pancasila, mampu berpikir kritis, kreatif, dan adaptif.
Beberapa prinsip utama kurikulum nasional ini antara lain:
-
Pembelajaran lintas disiplin dan berbasis proyek.
-
Penekanan pada pemahaman isu-isu global.
-
Penguatan literasi digital dan sosial.
-
Penumbuhan rasa kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan.
Dalam konteks ini, pembelajaran koding dan AI dipandang bukan hanya sebagai bentuk pendidikan teknologi, tetapi juga sebagai cara membentuk karakter pelajar yang inovatif, kolaboratif, dan siap berkontribusi di dunia global yang terus berubah.
Penutup: Komitmen Yuridis untuk Masa Depan Pendidikan Berbasis Teknologi
Regulasi-regulasi pendidikan yang berlaku saat ini memberikan legitimasi yang kokoh untuk pelaksanaan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial di Indonesia. Dari amanat konstitusional dalam UUD 1945 hingga peraturan teknis seperti Permendikbudristek, semuanya berpadu untuk memperkuat posisi pendidikan sebagai instrumen transformasi bangsa.
Implementasi pembelajaran digital, termasuk koding dan AI, tidak dapat lagi dipandang sebagai pelengkap. Ia telah menjadi kebutuhan mendasar dalam mendidik generasi penerus agar siap menghadapi kompleksitas masa depan. Dengan dasar hukum yang kuat dan arah kebijakan yang jelas, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan sistem pendidikan yang tidak hanya setara secara akses, tetapi juga unggul dalam kualitas dan relevansi.
Kini saatnya seluruh pemangku kepentingan pendidikan, dari pemerintah pusat hingga satuan pendidikan di daerah, bersinergi untuk mengimplementasikan visi ini. Investasi dalam pelatihan guru, pengembangan materi ajar digital, dan pemenuhan infrastruktur harus menjadi prioritas. Hanya dengan itulah, cita-cita menuju Indonesia Emas 2045 dapat benar-benar terwujud melalui kekuatan pendidikan berbasis teknologi.