Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019 Tentang Zonasi Kita Bahas Lengkap Sesuai Aturan Resmi

Gurune.net – Beberapa akhir ini media
secara gencar memberitakan tentang Peraturan terbaru terkait Penerimaan Peserta
Didik Baru ( PPDB ). Permendikbud No 51 Tahun 2018 adalah penyempurnaan
dari peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud No 14 tahun 2018. Banyak di antara
pembaca yang tertarik dengan judul yang media buat akan tetapi seperti apa
peraturanya belum secara lengkap mereka baca. Gurune akan membahas terkait
aturan tersebut berdasarkan file resmi yang gurune dapatkan tentang
Permendikbud No 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Siswa Baru dari jenjang
TK,SD,SMP,SMA/SMK .

Aturan PPDB inipun menuai banyak tanggapan dari warga baik tanggapan positif maupun kritik terhadap pemerintah. Seperti yang dilakukan Dosen UGM Bagas Pudji Laksono yang menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko widodo. Adapun isi dari surat terbuka tersebut yang gurune kutip ari laman tempo adalah sebagi berikut :

Kepada Yth, Presiden Republik Indonesia di Jakarta

Hal: Metoda Zonasi Gagal Total

Dengan hormat,

Ini yang kedua kalinya saya menulis kritik tentang metoda zonasi dalam penerimaan murid baru di tingkat SMP dan SMA/SMK. Tahun kemarin sudah saya kritik secara keras.

Kekacauan di berbagai daerah termasuk di Jogjakarta dan protes dari banyak orang tua murid mustinya jadi bahan pertimbangan serius Kemendikbud. 

Metoda zonasi adalah metoda salah urus yang menjungkir-balikkan proses persaingan terbuka dan merampas kebebasan anak untuk memilih sekolah sesuai cita-citanya.  Ini sangat tidak mendidik dan tidak bermutu. 

Yang terjadi,  hanya gara-gara rumahnya dekat dengan sekolah negeri favorit,  dengan nilai UN super jelek,  bisa diterima. Sedang calon murid yang nilai UN-nya super tinggi,  karena rumahnya jauh dari sekolah, tidak bisa diterima. 

Metoda zonasi ini super konyol.  Mohon bapak Presiden memerintahkan Mendikbud untuk tidak ngotot menerapkan sistem zonasi dan segera menghentikannya.

Lambat atau cepat, dengan diberlakukannya sistem zonasi, kualitas sekolah akan menurun. Itu sudah pasti!

Kita semua sepakat,  nilai UN adalah gambaran prestasi anak.  Maka, kita seleksi calon murid berdasar nilai UN. 

Seleksi terbuka dan fair! Bagi calon murid yang tidak bisa ditampung di sekolah negeri,  pemerintah harus menyalurkan mereka ke sekolah swasta sesuai pilihannya dengan membebaskan biaya administrasi,  terutama bagi calon murid dari keluarga yang kurang mampu.

Masalahnya teramat sederhana,  mengapa harus dibikin ruwet dengan mengorbankan anak didik. 

Sekali lagi saya memohon agar sistem zonasi ini segera dihentikan. 

Terimakasih. 

Yogyakarta, 2019-06-14

Hormat saya, 

(BP.  Widyakanigara)

Ok sob dari surat terbuka itu gurune jadi langsung mencari aturan resmi nya ketemu deh Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB.Jadi intinya di keluarkanya
aturan ini berdasarkan pertimbangan dari Permendikbud No 14 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK,SD,SMP,SMA/SMK dan Bentuk lain yang
sederajat. Permendikbud tersebut dirasa sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan layanan pendidikan sehingga aturan tersebut diganti dengan aturan
baru yaitu Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang sedang ramai di perbincangkan
beberapa waktu ini.

Permendikbud No 51 Tahun
2018 Tentang PPDB Terdiri dari VII Bab dan 47 Pasal semua membahas tentang PPDB
Kita pelajari yu bersama tidak hanya membaca berita dengan judul yang
menggiurkan saja isinya tidak terkupas semua. Ok Kita bahas dari bab 1 pada
permendikbud ini. Isi dari bab 1 pasal 1  itu pembahasan umum sob semua tentang arti
dari Sekolah Dasar, Menengah dan sebagainya sob, ga usah kita bahas lahya
panjang baca sendiri saja nanti di link download dibawah ini. Kita lanjut ke
Bab 1 Pasal 2 dan 3 sob.

Dalam Permendikbud No 51
Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru pada pasal 2 dan 3 menjelaskan bahwa
PPDB harus dilakukan berdasarkan Nondiskriminatif artinya dikecualikan bagi
sekolah yang secara khusus melayani peserta dari kelompok gender atau agama
tertentu, PPDB juga harus Objektif, Transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Sabar sob kita jangan dulu berkomentar banyak disini kita coba pahami bareng
dulu sob sebelum berkomentar. Ok Kita lihat selanjutnya.

Adapun Tujuan
dari  Permendikbud No 51 Tahun 2018 yang termuat dalam Bab 1 pasal 3
anatara lain :

Mendorong peningkatan akses
layanan pendidikan Dan digunakan
sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan kepala Sekolah
dalam melaksanakan PPDB. Ok sampai disini pasti timbul pertanyaan
Berati Kepala Daerah bebas dong membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB? Ok tahan
dulu jawabanya. Kita baca lagi.

Ok Kita lanjut yak ke BAB
II tentang tatacara PPDB. Apa si isi dari BAB II ?

Dalam BAB II Permendikbud
No 51 Tahun 2018 dijelaskan tentang Tata Cara dalam pelaksanaan PPDB . Adapun
isinya yaitu :

1.  
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. (
Jelas Ya sob ini bulan pertama dimulai PPDB – Inget dimulai berate boleh
dilakukan dari bulan Mei Sob )

2.  
Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap:

Baca Juga :  Cara Membuat Artikel Pendidikan Menarik dan Berkualitas di Blog Guru Agar Menjadi Peringkat Satu di Google

·        
pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru  pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan
peserta didik baru; dan 
daftar ulang;

3.  
Sedangkan khusus untuk SMK
dalam pelaksanaan PPDB dapat melaksanakan proses seleksi khusus sob yang
dilaksanakan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.


4.  
Adapun Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta
didik baru, paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: 



  persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; tanggal pendaftaran; jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur
prestasi, atau jalur perpindahan orangtua/wali; 
jumlah daya tampung
yang tersedia pada kelas
1 SD, kelas 7 SMP, dan kelas 10 SMA atau SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam
Dapodik; dan 
tanggalpenetapanpengumumanhasilprosesseleksiPPDB.


5.   Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta
didik baru sebagaimana dimaksud boleh melalui papan pengumuman Sekolah maupun media lainnya.
Ni sekolah  yang mau buat
baner pengumunan dah ada aturanya sob heheh baca ya.


6.  
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) bahasa mudahnya “ Onlen “ sob hehehe. JIka
tidak tersedia fasilitas
jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringan (luring)bahasa
mudahnya ofline atau manualan hehehe.


7.  
Selanjutnya
tentang Persyaratan sob yang termuat dalam pasal 6 apasi isinya ?


Persyaratan calon peserta didik baru
pada TK ada dua yaitu 
berusia4(empat)tahunsampaidengan5(lima)tahun untuk kelompok A; dan berusia5(lima)tahunsampaidengan6(enam)tahununtuk kelompok B. Persyaratancalonpesertadidikbarukelas1(satu)SD berusia 7 (tujuh) tahun; atau palingrendah6(enam)tahunpadatanggal1Juli
tahun berjalan.

Sekolah
wajib menerima peserta
didik yang berusia
7 (tujuh) tahun.
Pengecualian syarat usia paling
rendah 6 (enam)
tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal
1 Juli tahun berjalan
yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis
dari psikolog professional
( ini lho sob jika memaksa
mau masuk padahal usianya masih di batas bawah ) .
Dalam
hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Siap siap sobat sobat guru menggantikan Psikolog untuk anak – anak yang masuk
di batas bawah ya hehehe….manfaatin ilmunya sobat saat menerima di kuliah dulu tentang
Psikologi pendidikan. Untuk SMP dan SMK bisa baca di file ya sob panjang
tentunya hehehe..gurune bahas yang dasar – dasar aja TK dan SD hehe.Ok lanjut.  Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,7, 8,
dan Pasal 9 dibuktikan dengan akta kelahiran
atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. Perlu diketahui
bagian ini masih ada celah dan akal – akalan dari pendaftar sob cek saja
dilapangan ada yang rela buat Surat Keterangan Penduduk Sementara dan lainya
semoga bisa di perinci dan di perbaikini. Ok kita bahas lanjutanya sob. Ketentuan terkait
persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9
dikecualikan bagi peserta
didik penyandang
disabilitas di Sekolah
yang menyelenggarakan layanan inklusif.


Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus
menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan berada
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia
begitu juga bagi anak yang berasal dari
keluarga ekonomi tidak mampu.

Apabila
berdasarkan hasil seleksi
PPDB, Sekolah memiliki jumlah calon
peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan
kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta
didik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) pada Sekolah lain dalam zonasi yang sama. Dan semuanya dilakukan sebelum pengumuman
penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang menambah jumlah Rombongan Belajar, jika Rombongan Belajar
yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan Belajar
dalam standar nasional
pendidikan dan Sekolah
tidak memiliki lahan; dan/atau menambah
ruang kelas baru.


Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui
jalur sebagai berikut:

zonasi — > Jalur zonasi
paling sedikit 90% (sembilan
puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

Prestasi –> Jalur Prestasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

perpindahan tugas orang tua/wali.–> paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Calon
peserta didik hanya dapat memilih
1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam
satu zonasi. Dan Selain melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam
zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik
dapat melakukan pendaftaran
PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik. Sampai sini
paham lahya sob, intinya boleh mendaftar di zona kita dan zona lain berupa
jalur prestasi. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain
yang diatur dalam
Peraturan Menteri ini.

Baca Juga :  Buku Daftar Nilai Kelas 2 SD/MI K-13 Revisi Lengkap Semester 1 dan 2

Dalam
hal jalur perpindahan tugas orang
tua/wali tidak terpenuhi maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau jalur prestasi. Dalam melaksanakan PPDB melalui
jalur zonasi dengan
kuota paling sedikit 90% (sembilan puluh persen)
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta
didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud yaitu berdasarkan alamat yang ada pada kartu keluarga
yang diterbitkan paling singkat
1 (satu) tahun sebelum
pelaksanaan PPDB. Kartu keluarga dapat diganti dengan
surat keterangan domisili dari rukun tetangga
atau rukun warga yang dilegalisir oleh
lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang
sama dengan Sekolah asal.

Kuota paling
sedikit 90% (sembilan puluh persen)
dalam jalur zonasi

Kuota 90 % jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu  dan/atau anak penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Peserta didik baru yang berasal
dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan
bukti keikutsertaan peserta didik
dalam program penanganan keluarga
tidak mampu dari
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.


Orang
tua/wali peserta didik wajib membuat
surat keterangan yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah wajib menerima peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu paling sedikit
20% (dua puluh persen) dari jumlah daya tampung.

Orang
tua/wali peserta didik
kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang belum menerapkan wajib belajar 12 (dua
belas) tahun, juga wajib
menyatakan bersedia
mengembalikan biaya pendidikan. Peserta didik
yang orang tua/walinya terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah akan dikenakan sanksi sob berupa
pengeluaran dari sekolah. Sanksi pengeluaran dari Sekolah diberikan berdasarkan hasil evaluasi
Sekolah bersama dengan
komite Sekolah dan dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Ini mungkin jawaban pertanyaan diatas
sob. Penetapan zonasi dilakukan pada setiap jenjang
oleh Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya, dengan prinsip
mendekatkan domisili peserta
didik dengan Sekolah. Penetapan zonasi oleh Pemerintah Daerah pada setiap jenjang wajib memperhatikan jumlah ketersediaan daya tampung yang disesuaikan dengan
ketersediaan jumlah anak usia Sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.
Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.
Dinas Pendidikan wajib memastikan bahwa
semua Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dalam proses PPDB telah menerima
peserta didik dalam
zonasi yang telah ditetapkan.

Penetapan zonasi pada setiap
jenjang wajib diumumkan paling
lama 1 (satu) bulan
sebelum pengumuman secara
terbuka pendaftaran PPDB. Dalam menetapkan zonasi pada setiap
jenjang Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala Sekolah.
Bagi Sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan zonasi pada setiap
jenjang dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah
Daerah. Penetapan zonasi wajib dilaporkan kepada Menteri melalui
lembaga penjaminan mutu pendidikan setempat.

Jalur prestasi dengan
kuota paling banyak
5%

Pada jalur ini di tentukan berdasarkan nilai ujian Sekolah berstandar nasional atau UN  dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun
nonakademik pada tingkat internasional, tingkat
nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. Peserta didik
yang masuk melalui jalur
prestasi merupakan peserta
didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah
yang bersangkutan. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali
ditujukan bagi calon peserta
didik yang berdomisili di luar zonasi Sekolah
yang bersangkutan. Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan
dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Ini
berlaku jika ortunya pindah kerja sob atau tugas.

Ada 9 Sekolah yang
dikecualikan dalam sistem di atas yaitu sistem zonasi, prestasi dan perpindahan
tugas adapun 9 sekolah yang mendapat pengecualian antara lain :

1.Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;

2.SMK
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

3.Sekolah Kerja Sama;

4.Sekolah Indonesia di luar negeri;

5.Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

6.Sekolah
yang menyelenggarakan pendidikan layanan
khusus;

7.Sekolah berasrama;

8.Sekolah
di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
dan

9.Sekolah di daerah yang jumlah penduduk
usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Baca Juga :  Jack Ma CEO Alibaba Kembali ke Dunia Pendidikan Untuk Menyiapkan Generasi Masa Depan

Pengecualian ketentuan jalur pendaftaran PPDB bagi
Sekolah di daerah yang jumlah
penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan
jumlah peserta
didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan dilaporkan kepada
direktur jenderal yang menangani
bidang pendidikan dasar dan menengah.

Khusus untuk SD Ini sob penting diketahui bahwa Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu)
SD hanya menggunakan jalur
zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Jarak tempat
tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Dan usia sudah
jelas ya sob diatas tadi dah kita bashas. Dalam seleksi calon peserta
didik baru kelas
1 (satu) SD tidak
dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung. Sedangkang untuk SMP-SMK bisa
dilihat di permendikbud No 51 Tahun 2018 yang bisa sobat download nanti diakhir
artikel ini sob.

Kalu
ini untuk semua sob, tentang Daftar ulang yang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima
untuk memastikan statusnya
sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan.
Pendataan ulang dilakukan oleh TK dan Sekolah
untuk memastikan status peserta didik lama pada Sekolah yang bersangkutan.

Biaya

Pelaksanaan PPDB pada Sekolah
yang menerima bantuan
operasional Sekolah tidak dipungut biaya sob begitu juga dengan pendataan ulang.
Adapun Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
dilarang melakukan pungutan dan/atau
sumbangan yang terkait
dengan pelaksanaan PPDB
maupun perpindahan peserta didik dan
melakukan pungutan untuk membeli
seragam atau
buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Peserta didik yang berasal
dari keluarga tidak mampu
pada SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah
daerah dibebaskan dari biaya pendidikan. Pemerintah daerah provinsi wajib mengalokasikan anggaran
untuk membiayai peserta
didik yang tidak mampu (
ada syaratnya lho sob tadi diatas sudah dijelaskan ) dan jangan paksakan untuk
dapat SKTM ya sob kalau bener – bener mampu.

Itu penjelasan dalam BAB II Permendikbud
No 51 Tahun 2018 sob.

Untuk BAB III Pada peraturan mentri ini berisi Perpindahan Peserta
Didik

Perpindahan peserta didik antar Sekolah dalam satu
daerah kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam satu daerah
provinsi, atau antarprovinsi dilaksanakan atas dasar
persetujuan Kepala Sekolah
asal dan kepala Sekolah yang dituju. Dalam hal terdapat perpindahan peserta didik, maka Sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.

Untuk BAB IV pada permendikbud ini terurai masalah Pelaporan dan
Pengawasan

Sekolah
wajib melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan
peserta didik antarSekolah setiap tahun pelajaran
kepada Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota wajib memiliki kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat
terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman
http://ult.kemdikbud.go.id.

Untuk BAB V pada permendikbud ini terurai masalah SANKSI

Kementerian melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan sanksi kepada
gubernur atau bupati/walikota bagi
Pemerintah Daerah yang membuat peraturan tidak sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang telah ditetapkan oleh Kementerian.

Kementerian memberikan sanksi berupa pengurangan bantuan
Pemerintah Pusat dan/atau realokasi dana bantuan operasional Sekolah kepada Sekolah yang melakukan pelanggaran.

Gubernur atau bupati/walikota memberikan sanksi kepada pejabat
dinas pendidikan provinsi
atau kabupaten/kota berupa:

1.  
teguran
tertulis;

2.  
penundaan
atau pengurangan hak;

3.  
pembebasan
tugas; dan/atau

4.  
pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan.

Dinas pendidikan provinsi
atau kabupaten/kota
memberikan sanksi kepada kepala Sekolah, guru, dan/atau
tenaga kependidikan berupa:

1.  
teguran
tertulis;

2.  
penundaan
atau pengurangan hak;

3.  
pembebasan
tugas; dan/atau

4.  
pemberhentian
sementara/tetap dari jabatan.

Untuk BAB VI dan VII berisi peralihan dan penutup


Mungkin itu sementara ya sob yang bisa gurune sampaikan hehehe dah terlalu panjang jika ada tulisan tambahan akan gurune sampaikan di bawahnya sebagai Update untuk download File Permendikbud No 51 Tahun 2018 bisa lewat tautan dibawah ini sob.

DOWNLOAD

update

Selain kanal yang dikelola pemerintah daerah, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan/pengaduan pelanggaran PPDB di antaranya:


  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) melalui http://ult.kemdikbud.go.id; SMS 0811976929; pengaduan@kemdikbud.go.id
  2. Posko Pengaduan Itjen melalui http://posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id/; SMS/WhatsApp 08119958020
  3. Saber Pungli melalui hotline 193; SMS 1193; lapor@saberpungli.id
  4. Ombudsman melalui https://www.ombudsman.go.id/pengaduan; hotline 137.  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.