Untuk mengetahui tata cara pengajuan angka kredit guru kita perlu memahami isi buku 4 dan dasar hukum lain seputar PAK Guru Salah satunya Permendiknas No 35 Tahun 2010. Permendiknas Nomor 35
th 2010 , berisi tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya :
Tata cara penilaian :
- Ketua tim membagi tugas
penilaian kepada anggota tim penilai. - Setiap usul kenaikan dinial
oleh 2 ( dua ) orang anggota . - Hasil penilaian disampaikan
kepada ketua tim melalui sekretariat tim penilai. - Apabila terdapat perbedaan
hasil penilaian antara 2 penilai , maka dilakukan telaah dan kajian terhadap
bukti yang dinilai dalam sidang pleno. - Pengambilan keputusan dalam
sidang pleno dilakukan secara aklamasi atau setidak-tidaknya melalui suara
terbanyak. - Sekretaris tim penilai menuangkan angka kredit hasil keputusan
sidang pleno dalam formulir PAK. - Keputusan pemberian angka
kredit oleh tim penilai dilaksanakan atas dasar kesepakatan persidangan tim
penilai.
Format Lampiran I ( Satu ) Daftar Usul PAK
Pengisian Keterangan Perorangan
- Nama
- NIP
- NUPTK
- Nomor seri kartu pegawai
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Pendidikan yg diperhitungkan Angka kreditnya
- Pangkat/Golongan Ruang/TMT
- Jabatan
- Masa Kerja Golonga – Lama ( diisi dr kolom baru PAK terakhir ) – Baru ( diisi sampai dg periode perhitungan )
- Jenis Guru
- Unit Kerja
Unsur yang dinilai :
Unsur Utama
Pendidikan :
Mengikuti pendidikan dan
memperoleh gelar / ijazah/akta :
Ijazah/gelar harus yang linear / sesuai dengan
bidang tugasnya .
- Untuk ijazah S-1 / Diploma IV angka kreditnya 100
- Untuk ijazah S-2 , angka kreditnya 150
- Untuk ijazah S-3 , angka kreditnya 200.
Apabila seorang guru mempunyai ijazah/gelar ,
lebih tinggi yang sesuai dengan sertifikat pendidik/keahlian dan bidang tugas
yang diampunya , maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih antara
angka kredit yang telah diberikan berdasarkan ijazah lama dengan angka kredit
ijazah baru.
Bukti Fisik :
Foto copy ijazah yang disyahkan oleh pejabat
yang berwenang yaitu dekan atau ketua sekolah tinggi atau direktur perguruan
tinggi yang bersangkutan dan surat ijin belajar.
Mengikuti pelatihan pra
jabatan dan program induksi :
Sertifikat pelatihan prajabatan dan program
induksi , diberi angka kredit 3
Bukti fisiknya :
Foto copy surat tanda tamat pendidikan dan
pelatihan ( STTPP) prajabatan yang disyahkan oleh kepala sekolah yang
bersangkutan, atau fotocopy sertifikat program induksi yang disyahkan oleh
kepala sekolah yang bersangkutan.
Pembelajaran / Bimbingan dan
Tugas tertentu.
Melaksanakan proses
pembelajaran atau melaksanakan proses
bimbingan :
Penilaianya dilakukan dengan sistem paket.
Nilai angka kreditnya , berdasarkan nilai PKG ,
PKKS , PWKKS , PK Ka.Lab , PK Ka. Perpus.
Nilai Melaksanakan proses
pembelajaran atau melaksanakan proses
bimbingan :
Untuk guru
( tanpa tugas tambahan sbg. Kasek ,Wks , Ka.Lab, Ka.perpus ) maka nilainya = 100 % x nilai PKG.
Untuk guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai
Kasek , nilainya = 25 % x nilai PK
Wks , Ka.Lab , Ka. Perpus ,
nilainya = 50 % x nilai PKG.
Melaksanakan tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah :
- Menjadi Kepala sekolah , nilai angka kreditnya
= 75 % x nilai PKKS. - Menjadi WaKs , Ka.Lab , Ka. Perpus , Ketua
program study , nilai angka kreditnya =
50 % x nilai ( PKWKs , PK.Ka.Lab ; PK. Ka. Perpus , PK.Ka Program ). - Menjadi Wali Kelas , Tim kurikulum , Pembimbing guru pemula ; nilai angka kreditnya = 5% x nilai PKG.
- Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi ,
membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler , membimbing penyusunan
publikasi ilmiah dan karya inovatif ,
angka kreditnya = 2% x nilai PKG. - Eskul yang termasukkategori
point c iniadalaheskul yang tertuangdalam SK
pembagiantugasdanrelevandenganbidangtugaspokoknya. Sedangkan yang eskul yang
bersifatbimbinganmasukpadaunsurpenunjang dg buktifisik SK
penugasandanlaporankegiatan
Catatan :
Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam
mengajar tatap muka tiap tahun maksimum adalah 2
Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan :
Melaksanakan Pengembangan
Diri :
Mengikuti Diklat Fungsional :
Penghargaan angka kredit
untuk diklat fungsional guru
Format laporan kegiatan diklat fungsional guru
:
- Halaman Judul
- Lembar Identitas
- Lembar Pengesahan
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Pendahuluan ( latar Belakang dan Tujuan Umum)
- Pelaksanaan Diklat ( Waktu Pelaksanaan dan
Penyelenggara , Jenis Kegiatan , Tujuan Diklat ,Uraian Materi Diklat (
diuraian : Judul materi , nara sumber ,
Isi ) , Tindak lanjut , Dampak ) - Penutup.
Lampiran berupa foto copy sertifikat , surat
tugas dan jadwal pelaksanaan diklat dari
panitia
Kegiatan Kolektif Guru :
No |
Macam Kegiatan Kolektif Guru |
Angka kredit |
Bukti fisik |
1 |
Loka karya atau |
0,15 |
Foto copy |
2 |
Seminar / Kegiatan a. Peserta b. Pemakalah |
0,10 0,20 |
Foto copy sertifikat |
3 |
Kegiatan kolektif |
0,10 |
Foto copy |
Sertifikat mengikuti KKG /
MGMP , ditandatangai oleh Kepala Dinas pendidikan Kabupaten / Kota atas usulan Ketua KKG / MGMP.
Melaksanakan Publikasi IlmiahPresentasi Pada Forum Ilmiah
:
- Menjadi pemrasaran / nara
sumber pada seminar/ loka karya ilmiah , atau pada koloqium / diskusi ilmiah ,
angka kreditnya = 0,2
Bukti fisiknya : Makalah yang
sudah disajikan dan telah disyahkan oleh
kepala sekolah/madrasah ; foto copy surat keterangan / piagam / sertifikat dari
panitia , yang disyahkan oleh kepala sekolah / madrasah.
Isi Makalah harus sesuai dengan tupoksi guru ,
jika diluar itu maka tidak dapat diberi angka kredit
- Kerangka isi makalah ( 18 – 20 halaman ) ,
Judul , pengesahan , kata pengantar ,
daftar isi ; abstrak , pendahuluan ,
paparan masalah utama berikut pembahasanya , Penutup , Daftar pustaka.
Melaksanakan Publikasi Ilmiah
Hasil penelitian / gagasan pada bidang pendidikan formal.
No |
Kegiatan |
Macam Publikasi |
Satuan hasil |
Angka kredit |
1. |
KTI laporan hasil penelitian. |
Buku ber ISBN |
Buku |
4 |
Artikel ilmiah dalam |
KTI dlm majalah / |
3 |
||
Artikel ilmiah |
KTI dlm majalah / |
2 |
||
Artikel ilmiah |
KTI dlm majalah / |
1 |
||
Laporan hasil |
Laporan PTK |
4 |
||
2. |
Makalah Tinjauan |
Tinjauan dlm bidang |
Makalah disimpan di |
2 |
3. |
Tulisan |
Artikel dimuat di |
Tulisan di media |
2 |
Artikel dimuat di |
Tulisan di media |
1,5 |
||
4. |
Artikel Ilmiah/ |
Dimuat di majalah / |
Artikel di |
2 |
Dimuat di majalah / |
Artikel di |
1,5 |
||
Dimuat di majalah / |
Artikel di |
1 |
Angka
kredit publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatifKeterangan :
- Artikel ilmiah hasilpenelitian
yang dimuat pada jurnal ilmiah dapat dinilai jika disertakan PTK-nya. - PTK
atau laporan hasil penelitian yang disimpan di perpustakaan sekolah dapat dinilai jika telah diseminarkan. - Seminar diikutioleh
minimal 15 pesertadari minimal 3 sekolah. - Pemakalahkegiatan
seminar dalamsatuhari paling banyak 3 orang - Buktifisik : PTK dilengkapi dengan pendukung, ( Makalah yang
ditanda tangani oleh panitia dan kepala sekolah tempat diselenggarakan seminar, Berita acara pelaksanaan
seminar, Notulen seminar, Daftar hadir peserta, Undangan Seminar )
Melaksanakan Publikasi Buku
Teks pelajaran , buku pengayaan dan
pedoman guru.
Angka
kredit pada publikasi ini adalah :
No |
Kegiatan |
Macam Publikasi |
Satuan Hasil |
Angka kredit |
1. |
Buku Pelajaran |
Buku pelajaran yang |
Buku |
6 |
Buku pelajaran |
Buku |
3 |
||
Buku pelajaran |
Buku |
1 |
||
2. |
Modul / Diktat per |
Digunakan di tk. |
Modul / Diktat |
1,5 |
Digunakan di tk. |
Modul / Diktat |
1 |
||
Digunakan di tk. |
Modul / Diktat |
0,5 |
||
3. |
Buku dlm bidang |
Buku dicetak |
Buku |
3 |
Buku dicetak |
Buku |
1,5 |
||
4. |
Karya terjemahan |
Karya hasil |
Buku |
1 |
5. |
Buku Pedoman Guru |
Buku pedoman guru , |
Buku |
1,5 |
Untuk
Modul : kerangkanya adalah :
- Judul
- Pengantar
- Petunjuk penggunaan modul
- Tujuan pembelajaran
- Kemampuan prasarat
- Pretes
- Isi materi bahasan ( uraian materi dan contoh )
- Lembar kerja siswa
- Rangkuman materi
- Evaluasi
- Kunci jawaban evaluasi
- Sumber media yang digunakan
- Pegangan guru ( bila ada )
- Daftar pustaka
Dalam
satu modul terdapat beberapa kegiatan belajar yang harus diselesaikan dalam
kurun waktu tertentu dan setiap akhir kegiatan belajar terdapat umpan balik dan
tindak lanjut.
Ciri
khas modul adalah tersedianya berbagai petunjuk yang lengkap dan rinci , agar
siswa mampu menggunakan modul dalam membelajarkan diri mereka sendiri.
Untuk
Diktat : kerangkanya adalah :
Bagian
pendahuluan :
- Daftar isi
- Penjelasan tujuan diktat pelajaran
Bagian
isi :
- Judul bab atau topik isi bahasan
- Penjelasan tujuan bab
- Uraian isi pelajaran / materi
- Penjelasan teori
- Sajian contoh
- Soal latihan
Bagian
penunjang :
Daftar pustaka
Dalam
penyusunan Modul / Diktat sangat perlu untuk menampilkan gambar /
ilustrasi yang sesuai untuk
memperjelas pemahaman dan menarik perhatian pembaca.
Melaksanakan
Karya Inovatif :
Penilaian
Karya Inivatif untuk individu dan
kelompok dilakukan dengan ketentuan :
- Jika dibuat oleh 1 orang , mendapat nilai 100 %
- Jika dibuat oleh 2 orang , nilai 60 % untuk ketua dan 40 % untuk
anggota. - Jika dibuat oleh 3 orang , nilai 50 % untuk ketua dan 25 %
masing-masing anggota - Jika dibuat oleh 4 orang, nilai 40% untuk ketua dan 20%
masing-masing anggota
Ketentuan
yang lain dari Karya Inovatif :
- Karya seni , dapat dilakukan oleh semua guru.
- Karya sains / teknologi berupa alat/mesin dan software aplikasi ,
dapat dilakukan oleh semua guru. - Karya sains / teknologi berupa media pembelajaran , alat
pelajaran/peraga/praktikum harus sesuai dengan tugas mengajar guru.
Besaran
angka kredit Karya Inovatif dan Ketentuanya
Unsur karya seni :
Jenis |
Kategori |
Bukti fisik |
|
Sederhana |
Kompleks |
||
Seni sastra |
Satu novel , naskah Buku kumpulan cerpen Angka kredit 2 |
Dua novel , naskah Buku kumpulan cerpen Angka kredit 4 |
Naskah asli yg Surat pernyataan |
Desain komunikasi |
Setiap judul film , Minimal 3 baliho / Angka kredit = 2 |
Setiap judul film , Minimal 6 baliho/ Angka kredit =4 |
Laporan penciptaan VCD karya seni Pernyataan keaslian |
Seni musik |
3 judul lagu yg 5 aransemen lagu Angka kredit = 2 |
6 judul lagu yg 10 aransemen lagu Angka kredit = 4 |
Laporan diskripsi proses pembuatan Identitas pencipta Pernyataan kebenaran Surat keter telah Karya seni yg Keter : untuk karya |
Seni busana |
Setiap kreasi 5 |
Setiap kreasi 10 |
|
Seni rupa |
Setiap 3 lukisan , 10 karya seni 5 jenis karya seni AK = 2 |
Setiap 6 lukisan , 20 karya seni 10 jenis karya seni |
|
Seni pertunjukan |
1 judul drama , tari Kumpulan judul 5 drama / tari yg telah c. AK = 2 |
1 judul drama , tari yg telah dipentaskan Kumpulan judul c. AK = 4 |
|
Alat Pelajaran/ |
2 poster / gambar 2 set alat permainan pendidikan. 2 set model pembelajaran Setiap film/video Animasi komputer min.15 menit. AK = 1 |
4 poster / gambar 4 set alat permainan 4 set model Setiap film/video Animasi komputer AK = 2 |
Laporan tertulis |
Alat praktikum |
2 set alat praktikum 2 set alat praktikum AK = 2 |
4 set alat praktikum sains 4 set alat praktikum teknik AK = 4 |
Format
laporan penciptaan karya seni :
- Halaman judul
- Halaman pengesahan
- Halaman pernyataan ( keaslian dan blm pernah diajukan )
- Kata pengantar
- Daftar isi
- Nama karya seni
- Tujuan
- Prosedur penciptaan ( latar belakang , proses penciptaan dilengkapi foto , hasil penciptaan
/ alat utuh ) - Bukti publikasi ( dilengkapi foto-foto ).
Format
laporan pembuatan alat peraga / pelajaran/ praktikum :
- Halaman judul
- Halaman pengesahan
- Halaman pernyataan ( keaslian dan blm pernah diajukan )
- Kata pengantar
- Daftar isi
- Nama alat peraga / pelajaran / praktikum
- Tujuan
- Manfaat
- Rancangan / desain alat ( dilengkapi dg gambar rancangan / diagram alir serta daftar
dan foto alat dan bahan yg digunakan). - Prosedur
pembuatan alat ( dilengkapi foto pembuatan ). - Penggunaan
alat peraga / praktikum di sekolah / kelas ( dilengkapi dg foto ).
Untuk Menilai PKB Dasarnya adalah Buku 4 dan Buku 5
Unsur Penunjang Tugas Guru
Memperoleh Gelar/Ijazah yang
tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Ijazah S.1 diberi angka kredit = 5
Ijazah S.2 , diberi
angkakredit = 10
jazah S.3 , diberi angka
kredit =
Kriteria menilai ijazah :
- Perguruan tingginya
terakreditasi BAN PT. Minimal akreditasinya B - Bukan pendidikan kelas jauh ,
kecuali program kerjasama pemda dengan perguruan tinggi yang bersangkutan. - Pendidikan jarak jauh yang
diakui hanya universitas terbuka. - Kalau perguruan tingginya
jauh ( lebih dari 60 km ) , maka guru tersebut harus “ tugas belajar “ bukan
surat ijin belajar. - SK tugas belajar dan SK
pemberhentian sementara. - SK pengaktifan / penugasan
kembali. - Ijazah
S2 atau S3 dikategorikan linear jikalebihdari 60%
matakuliahnyasesuaidenganijazah yang diperolehsebelumnya.
Bukti Fisik :
- Foto copy ijazah yang disyahkan oleh pejabat
yang berwenang di perguruan tinggi yang bersangkutan. - Foto
copy transkripnilai yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di
perguruan tinggi yang bersangkutan. - Foto
copy Akta yang disyahkan oleh pejabat yang berwenang di
perguruan tinggi yang bersangkutan. (jikamemiliki) - Surat keterangan / ijin
belajar dari pejabat yang berwenang / menangani kepegawaian serendah-rendahnya
eselon II.
Melaksanakan Kegiatan Yang
Mendukung Tugas Guru.
No |
Unsur |
Bukti |
Angka |
1. |
Membimbing siwa dalam praktek kerja nyata |
Surat tugas dari Kepsek / madrasah. Laporan hasil membimbing siswa Kriterianya : sesuai dengan spesialisasi |
0,17 |
2. |
Sebagai pengawas ujian penilaian dan a). sekolah b). nasional |
SK dari kepala sekolah / madrasah atau |
0,08 |
3. |
Menjadi anggota organisasi profesi , sebagai a). Pengurus aktif b). Anggota aktif sekurang-kurangnya 1 tahun |
Foto copy kartu anggota atau SK pengurus. Kriteria : Anggotanya terdiri dari orang-orang yang |
1 0,75 |
4. |
Menjadi anggota kegiatan pramuka dan a). Pengurus aktif b). Anggota aktif sekurang-kurangnya 1 tahun |
Foto copy kartu anggota atau SK dari |
1 0,75 |
5. |
Menjadi TIM penilai angka kredit Kriteria : Mempunyai keahlian di bidang penilaian , |
Foto copy srtifikat kelulusan diklat calon |
0,04 / Dupak |
6. |
Menjadi tutor / pelatih/instruktur / pemandu Kriteria : Sesuai dengan bidang keahlianya/latar |
Fotocopy surat tugas/SK dari pejabat yang Fotocopy jadwal kegiatan Laporan hasil pelaksanaan kegiatan |
0,04 / 2 jam pelajaran. |
Memperoleh Penghargaan /
tanda jasa.
Memperoleh Tanda jasa satya
lencana karya satya.
- Satya lencana karya satya 30
tahun , angka kredit = 3 - Satya lencana karya satya 20
tahun , angka kredit = 2 - Satya lencana karya satya 10
tahun , angka kredit = 1
Bukti Fisiknya :
Fotocopy
sertifikat/piagam satya lencana karya satya yang disahkan oleh kepala
sekolah/madrasah atau pejabat yang berwenang.
Penghargaan / tanda jasa.
Kriteria :
- Penghargaan / tanda jasa
diperoleh karena prestasi di bidang pendidikan /kemanusiaan/kebudayaan yang
diberikan oleh pemerintah/negara asing
atau organisasi profesi atau organisasi ilmiah.
Minimal tingkatkabupaten - Bukti fisik berupa fotocopy
piagam penghargaan/ tanda jasa yang disahkan oleh kepala sekolah / madrasah
atau pejabat berwenang. - Angka kreditnya untuk tiap
prestasi = 1
Tabel
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang harus dipenuhi.
Dari |
Ke |
Jumlah |
||
PD |
PI |
Macam |
||
III.A |
III.B |
3 |
– |
– |
III.B |
III.C |
3 |
4 |
Bebas pd jenis PI dan KI nya |
III.C |
III.D |
3 |
6 |
Bebas pd jenis PI dan KI nya |
III.D |
IV.A |
4 |
8 |
Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan disimpan di |
IV.A |
IV.B |
4 |
12 |
Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di |
IV.B |
IV.C |
4 |
12 |
Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di |
IV.C |
IV.D |
5 |
14 |
Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di |
IV.D |
IV.E |
5 |
20 |
Wajib 1 PTK yg diseminarkan dan 1 artikel di |
Matrik Jenis kegiatan pengembangan diri yang minimal wajib dilakukan
Dari gol. |
Ke gol. |
Jumlah angka kredit minimal dan jenis kegiatan |
|
Sub unsur Pengembangan Diri |
Jenis Kegiatan |
||
III.a |
III.b |
3 |
Ketiga angka kredit diperoleh dari diklat |
III.b |
III.c |
3 |
Minimal 2 angka kredit dari diklat |
III.c |
III.d |
3 |
Minimal 2 angka kredit dari diklat |
III.d |
IV.a |
4 |
Minimal 2 angka kredit dari diklat |
IV.a |
IV.b |
4 |
Minimal 2 angka kredit dari diklat |
IV.b |
IV.c |
4 |
Minimal 2 angka kredit dari diklat |
IV.c |
IV.d |
5 |
Minimal 2 angka kredit dari diklat |
IV.d |
IV.e |
5 |
Minimal 2 angka kredit dari diklat |
Rujukan :
- Permenpan-RB No. 16 th 2009,
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya. - Permendiknas No.35 th 2010 , tentang Juknis Jabatan Fungsional Guru
dan angka kreditnya. - Buku 1 Tentang Pedoman Pengelolaan PKG.
- Buku 2 tentang Pedoman Pelaksanaan PKG.
- Buku 4 tentang Pedoman kegiatan PKG
- Buku 5 tentang Pedoman Penilaian PKG.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kep BKN No 03/V/PB/2010 dan No.14
th 2010 , tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka kreditnya. - Hasil Diklat Calon Tim Penilai Angka Kredit .