Tujuan dan Prinsip Penyusunan RKS / M

Pentingnya RKS/M  Pedoman kerja ( kerangka acuan ) dalam mengembangkan sekolah / madrasah; Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanakan pengembangan sekolah/madrasah; Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah Tujuan Umum RKS/M  Sekolah / Madrasah mengetahui secara rinci tindakan - tindakan yang harus dilakukan agar tujuan,kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah / madrasah dapat dicapai     Tujuan Khusus penyusunan RKS/M  1.Menjamin agar tujuan dan sasaran sekolah/madrasah dapat dicapai;  2.Mendukung koordinasi antara pelaku sekolah/madrasah;  3.Menjamin tercptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah / madrasah, antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Dinas Pendidikan Provinsi dan antar waktu;  4.Menjamin keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan  5.Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;  6.Menjamin penggunaan sumberdaya sekolah/madrasah yang ekonomis,efisien,efektif, berkeadilan,berkelanjutan, serta memperhatikan kesetaraan gender.     Prinsip-prinsip Penyusunan RKS/M     1.Terpadu, mencakup keseluruhan program ( mencakup 8 Standar Nasional Pendidikan yang memprioritaskan pemenuhan Indikator SPM dan Akreditasi ) 8 Standar Nasional antara lain Standar Isi, Proses, SKL, Sarpras, Penilaian, Pendidik dan Pendidikan, Pembiayaan.  2.Multi-Tahun, Mencakup periode 4 tahun.  3.Multi-sumber, mengidentifikasi berbagai sumber dana  4.Berbasis kinerja  5.Partisipasi, melibatkan berbagai unsur.  6.Sensitif terhadap isu jender ( termasuk didalamnya Anak Berkebutuhan khusus / ABK )  7.Responsif terhadap keadaan bencana  8.Dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh sekolah dan stakeholder lainya.    Hirarki ( urutan ) perencanaan pemerintah daerah, SKPD dan satuan pendidikan  PEMKAB = RPJM --> RKPD –>RAPBD–>APBD  SKPD = RENSTRA –>RENJA — > RKA–>DPA  SATUAN PENDIDIKAN = RKS 4th –> RKTS –> RKAS –> RKAS     Hirarki di atas menunjukan bahwa setiap sekolah/madrasar WAJIB menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana kewajiban pemerintah daerah, dan SKPD. Artinya penggunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan ( APBD/DPA/RKAS ). Hal ini dikuatkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menyusun dokumen RKS ( 4 tahun ) yang dijabarkan RKTS ( tahunan ).     Permendikbud 80/2015  Dana BOS diterima oleh satuan pendidikan secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut :  1.Satuan pendidikan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;  2.Satuan pendidikan melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;  3. Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;  4.Satuan pendidikan harus menyusun Rencana Kerja Tahunan ( RKT ) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;  5.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;  6.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota ( untuk satuan pendidikan negeri ) atau yayasan ( untuk satuan pendidikan swasta )  Dasar Hukum Penyusunan RKS  UU 20/2003 tentang Sisdiknas PP 19/2005 juncto PP 32/2013 tentang Standar Nasional Pendikan Permendiknas 19/2007 tentang Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan PP 48 / 2008 tentang Pendanaan Pendidikan PP 17 / 2008 juncto PP 66/2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Permendagrai 62 / 2011 tentang Revisi ke – 2 Pengelolaan Keuangan di Daerah khusus pasal yang berkaitan dengan Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Permendikbud 80/2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.  ” src=”https://gurune.net/wp-content/uploads/2019/07/rks.jpg”></td>
</tr>
<tr>
<td class=Tujuan dan Prinsip Penyusunan RKS / M
Baca Juga :  Kunci Jawaban Aktivitas AD-K7-04-U Board Game dan Uji Kompetensi Halaman 188

Pentingnya RKS/M

  • Pedoman kerja ( kerangka acuan ) dalam mengembangkan
    sekolah / madrasah;
  • Dasar untuk melakukan monitoring dan evaluasi
    pelaksanakan pengembangan sekolah/madrasah;
  • Bahan acuan untuk mengidentifikasi dan mengajukan
    sumberdaya pendidikan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah/madrasah

Tujuan Umum RKS/M

Sekolah / Madrasah
mengetahui secara rinci tindakan – tindakan yang harus dilakukan agar
tujuan,kewajiban, dan sasaran pengembangan sekolah / madrasah dapat dicapai

Tujuan Khusus penyusunan
RKS/M

1.Menjamin agar tujuan dan
sasaran sekolah/madrasah dapat dicapai;

2.Mendukung koordinasi
antara pelaku sekolah/madrasah;

3.Menjamin tercptanya
integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik intra pelaku di sekolah / madrasah,
antar sekolah/madrasah, Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota, Dinas Pendidikan
Provinsi dan antar waktu;

4.Menjamin keterkaitan
antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan

5.Mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah/madrasah dan masyarakat;

6.Menjamin penggunaan
sumberdaya sekolah/madrasah yang ekonomis,efisien,efektif, berkeadilan,berkelanjutan,
serta memperhatikan kesetaraan gender.

Prinsip-prinsip
Penyusunan RKS/M

1.Terpadu, mencakup keseluruhan program ( mencakup
8 Standar Nasional Pendidikan yang memprioritaskan pemenuhan Indikator SPM dan
Akreditasi ) 8 Standar Nasional antara lain Standar Isi, Proses, SKL, Sarpras,
Penilaian, Pendidik dan Pendidikan, Pembiayaan.

2.Multi-Tahun, Mencakup periode 4 tahun.

3.Multi-sumber, mengidentifikasi berbagai sumber
dana

4.Berbasis kinerja

5.Partisipasi, melibatkan berbagai unsur.

6.Sensitif terhadap isu jender ( termasuk
didalamnya Anak Berkebutuhan khusus / ABK )

7.Responsif terhadap keadaan bencana

8.Dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh
sekolah dan stakeholder lainya.

Hirarki ( urutan )
perencanaan pemerintah daerah, SKPD dan satuan pendidikan

PEMKAB = RPJM –> RKPD –>RAPBD–>APBD

Baca Juga :  Jawaban Dari Bacaan Pemimpin Idola, Pemimpin yang Jujur

SKPD = RENSTRA –>RENJA — > RKA–>DPA

SATUAN PENDIDIKAN = RKS 4th –> RKTS –> RKAS –>
RKAS

Hirarki di atas
menunjukan bahwa setiap sekolah/madrasar WAJIB menyusun dokumen perencanaan dan
penganggaran sebagaimana kewajiban pemerintah daerah, dan SKPD. Artinya
penggunaan anggaran harus sesuai dengan apa yang sudah direncanakan (
APBD/DPA/RKAS ). Hal ini dikuatkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan
yang mengharuskan setiap satuan pendidikan menyusun dokumen RKS ( 4 tahun )
yang dijabarkan RKTS ( tahunan ).

Permendikbud 80/2015

Dana BOS diterima oleh
satuan pendidikan secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh satuan
pendidikan dengan melibatkan dewan guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan
MBS sebagai berikut :

1.Satuan pendidikan mengelola dana secara
profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan
transparan;

2.Satuan pendidikan melakukan evaluasi diri
sekolah secara rutin;

3. Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja
Jangka Menengah yang disusun 4 tahunan;

4.Satuan pendidikan harus menyusun Rencana Kerja
Tahunan ( RKT ) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS ),
dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;

5.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus
didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;

6.Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui
dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan komite sekolah
dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten / Kota ( untuk satuan pendidikan
negeri ) atau yayasan ( untuk satuan pendidikan swasta )

Dasar Hukum Penyusunan
RKS

  • UU 20/2003 tentang Sisdiknas
  • PP 19/2005 juncto PP 32/2013
    tentang Standar Nasional Pendikan
  • Permendiknas 19/2007 tentang
    Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan
  • PP 48 / 2008 tentang Pendanaan
    Pendidikan
  • PP 17 / 2008 juncto PP 66/2010
    tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
  • Permendagrai 62 / 2011 tentang
    Revisi ke – 2 Pengelolaan Keuangan di Daerah khusus pasal yang berkaitan
    dengan Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
  • Permendikbud 80/2015 tentang
    Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan
    Operasional Sekolah.
Baca Juga :  Jawaban Bacaan Harimau Masuk Desa, Warga Cemas

 Download Contoh RKS/M –>Download ada disini

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.