gurune.net – Peran Strategis Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen dalam Penyelenggaraan TKA Berdasarkan Kepmendikdasmen 95/M/2025.
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari sistem asesmen nasional pendidikan terus diperkuat oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025, disebutkan bahwa keberhasilan TKA tidak hanya bergantung pada penyusunan soal atau pelaksanaan teknis semata, namun juga sangat ditentukan oleh dukungan administratif dan infrastruktur yang memadai.
Salah satu unit kerja yang memiliki peran vital dalam penyelenggaraan TKA adalah Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam keputusan tersebut, Setjen diberikan sembilan tugas utama yang mencakup koordinasi, penyediaan infrastruktur, pengelolaan data, hingga evaluasi.
Koordinasi Regulasi dan Sosialisasi Luar Negeri
Peran pertama yang diamanatkan kepada Sekretariat Jenderal adalah berkoordinasi dengan Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam rangka menyiapkan regulasi penyelenggaraan TKA. Hal ini menegaskan bahwa regulasi yang mengatur teknis dan prosedur pelaksanaan asesmen harus dibangun atas sinergi lintas unit kementerian agar memiliki keselarasan.
Selain itu, Setjen juga bertugas melakukan sosialisasi ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Konsulat Jenderal Kementerian Luar Negeri, dan Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di Luar Negeri, termasuk kepada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN). Tugas ini penting agar satuan pendidikan di luar negeri tetap mengikuti standar asesmen nasional yang diberlakukan di dalam negeri.
Penyediaan SDM dan Infrastruktur Penunjang
Tugas ketiga Setjen adalah menyiapkan sumber daya manusia pendukung yang akan berperan dalam pendampingan pelaksanaan TKA, baik di pusat maupun di daerah. SDM ini akan menjadi garda terdepan dalam membantu penyelenggara dan peserta selama proses asesmen berlangsung.
Selanjutnya, Setjen juga bertanggung jawab untuk menyediakan basis data penyelenggaraan TKA. Data ini meliputi informasi peserta, satuan pendidikan, hingga kebutuhan teknis lainnya yang diperlukan selama rangkaian pelaksanaan asesmen.
Tidak hanya itu, Sekretariat Jenderal juga diwajibkan menyediakan infrastruktur berupa perangkat keras dan perangkat lunak sebagai penunjang pelaksanaan TKA. Infrastruktur ini mencakup sistem pendataan, aplikasi tes, sistem pengolahan hasil, serta jaringan pengiriman sertifikat.
Pengelolaan Sertifikat Hasil TKA dan Sistem Verifikasi
Dalam hal dokumentasi, Setjen diberikan wewenang untuk melakukan penatausahaan salinan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Sertifikat ini akan disimpan dalam bentuk arsip digital sebagai dokumentasi resmi di kementerian.
Lebih lanjut, untuk menjamin keabsahan dokumen, Setjen juga menyediakan mekanisme dan sistem verifikasi SHTKA secara daring. Sistem ini memungkinkan satuan pendidikan, peserta, maupun instansi lain yang berkepentingan untuk memverifikasi keaslian sertifikat secara cepat dan akurat melalui platform resmi yang telah disiapkan.
Layanan Pengaduan dan Evaluasi Pelaksanaan
Sama seperti unit kerja lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA, Sekretariat Jenderal juga menyediakan layanan pengaduan untuk menerima masukan, laporan kendala, dan permasalahan teknis selama pelaksanaan TKA. Layanan ini menjadi jembatan antara pusat dan daerah dalam menangani permasalahan secara cepat dan efisien.
Tugas terakhir yang diemban Setjen adalah melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan TKA. Evaluasi ini mencakup seluruh aspek yang menjadi tanggung jawab Setjen, mulai dari efektivitas regulasi, kesiapan infrastruktur, hingga akurasi sistem verifikasi dan pengelolaan data.
Peran Kunci dalam Sistem Dukungan Pelaksanaan TKA
Dengan keseluruhan tugas tersebut, jelas bahwa Sekretariat Jenderal bukan hanya sebagai fasilitator administratif, tetapi sebagai penopang utama sistem pelaksanaan TKA. Dukungan infrastruktur, teknologi, dan manajemen data yang dikelola oleh Setjen menjadi fondasi penting bagi kelancaran asesmen nasional yang dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Indonesia dan luar negeri.
Tanpa kesiapan regulasi yang matang, infrastruktur yang memadai, serta sistem pengelolaan data yang baik, pelaksanaan TKA berpotensi menghadapi hambatan teknis yang dapat mempengaruhi kualitas asesmen. Oleh karena itu, peran Setjen dalam mendukung aspek non-akademik dari TKA sangat penting untuk memastikan proses berlangsung lancar dan hasilnya dapat digunakan secara valid sebagai dasar pengambilan kebijakan pendidikan.
Kesimpulan
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 secara tegas menempatkan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai pilar utama dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik. Mulai dari penyusunan regulasi, penyediaan SDM dan infrastruktur, hingga pengelolaan sertifikat digital dan sistem pengaduan, seluruh tugas ini menjadi penentu sukses tidaknya asesmen nasional. Dengan sistem kerja yang solid, peran Setjen akan memastikan bahwa TKA berjalan dengan efisien, transparan, dan akuntabel.