Petunjuk Operasional Terbaru Tentang Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik Bidang Pendidikan

Gurune.net – Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 426), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, Sekarang sebagai penggantinya telah terbit :

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2019

Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan  terdiri atas:

a. DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD;

b. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;

c. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;

d. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB;

e. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;

f. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK; dan

g. DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.

Selengkapnya tentang petunjuk DAK Fisik bisa sobat unduh di tautan di bawah ini.

DOWNLOAD

Demikian tentang Petunjuk Operasional Terbaru Tentang Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Fisik Bidang Pendidikan

Baca Juga :  Jawaban Lengkap IPAS Halaman 82 Kelas 4 SD/MI

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.