Presiden Joko Widodo Menandatangi Peraturan Tentang Pengangkatan Honorer menjadi PPPK

sumber gambar : sekertariat kabinet

Dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2018 dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sejumlah daerah, pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan akan merekrut para guru untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. “Pada tahun ini rekrutmen CPNS terbanyak adalah guru yang mencapai 114 ribu guru,” ujarnya di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12) kata Presiden Joko Widodo dikutip dari Setkab(dot)go. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK bagi yang telah melampaui usia maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang untuk menjadi PNS. Ia menambahkan bahwa PPPK ini memiliki hak yang setara dengan PNS. Kata Moeldoko yang Gurune.net kutip dari KOMPAS ( 03/12/18 )  mengatakan bahwa ” Saya berharap skema PPPK ini akan menjadi salah satu mekanisme penyelesaian honorer berbasis seleksi, berbasis sistem merit, sehingga mampu menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru “. Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho juga mengatakan bahwa PPPK mempunyai hak keuangan dan kewajiban yang sama dengan ASN yang berstatus PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja PPPK takan mendapatkan pensiun layaknya PNS. Ketua umum PGRI mengatakan ” PPPK intinya untuk memenuhi kebutuhan guru di yang masih kurang, yang usia dibawah 35 tahun masih bisa di angkat menjadi CPNS sedangkan yang diatas 35 tahun diangkat menjadi PPPK “. Saat ini Indonesia kekurangan 735 ribu guru maka diharapkan dengan adanya PPPK dapat menyelesaiakan permesalahan kekurangan guru di Indonesia secara bertahap.

Baca Juga :  Membuat Papan Catur Penilaian Berbasis Proyek Kelas V SD/MI Dan Sejarah Permainan Catur

Dalam ulasan yang disampaikan biro bapermas PPPK adalah sebuah inovasi yang seyogyanya disambut dengan hangat dalam sistem
ASN. PPPK memberikan angin segar untuk melakukan percepatan pembangunan dan
pelayanan publik yang selama ini banyak terkendala. PPPK sebagai upaya untuk menciptakan
berbagai inovasi di dalam sektor pemerintahan dengan cara pertukaran kompetensi dan
sharing knowledge and experience antara sektor publik dan sektor swasta. Dengan begitu,
masuknya PPPK akan memacu adrenalin birokrasi untuk melakukan percepatan
penyelenggaraan ASN. Namun kembali kepada permasalahan awal, siapa yang disebut
sebagai PPPK dan seberapa luas lingkup jabatan, keahlian dan sektor yang akan ditempati
PPPK masih menjadi tanda tanya sampai hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.