Pengelolaan Kinerja Guru 2025

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2025 Resmi Dirilis

Sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2025 Resmi Dirilis – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan pembaruan sistem pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah untuk tahun 2025. Kebijakan baru ini diresmikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto.

Sistem yang mulai diterapkan pada Januari 2025 ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan efisiensi, serta memberikan transparansi yang lebih baik dalam pengelolaan kinerja tenaga pendidik.

Langkah Strategis untuk Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dalam pidatonya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pembaruan sistem ini merupakan langkah penting untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Melalui penyederhanaan ini, guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan profesional dan peningkatan mutu pembelajaran. Sistem ini dirancang untuk memberikan solusi yang lebih praktis dan efektif dalam pengelolaan kinerja,” ujarnya.

Tiga Fitur Utama dalam Sistem Baru

Pembaruan sistem pengelolaan kinerja ini menawarkan tiga fitur utama:

  1. Pengisian kinerja hanya sekali dalam setahun – Menggantikan sistem sebelumnya yang dilakukan dua kali dalam setahun, memberikan efisiensi waktu bagi tenaga pendidik.
  2. Penghapusan unggahan manual dokumen – Semua dokumen kinerja akan diverifikasi langsung oleh atasan, mengurangi beban administratif.
  3. Pendekatan berbasis refleksi diri – Penilaian kinerja kini lebih menekankan pada refleksi individu, menggantikan sistem berbasis poin yang digunakan sebelumnya.

Pengelolaan Kinerja Guru 2025

Fokus pada Efisiensi dan Akuntabilitas

Sebelumnya, tenaga pendidik dihadapkan pada beban administratif yang tinggi, termasuk kewajiban mengunggah berbagai dokumen dan menjalani evaluasi kinerja dua kali dalam setahun. Proses ini sering kali dianggap menyita waktu dan mengurangi fokus pada tugas utama mereka sebagai pengajar.

Baca Juga :  Belajar Dari Covid 19 Tema Hardiknas 2020

Melalui sistem baru, penilaian kinerja hanya dilakukan satu kali dalam setahun namun tetap memberikan hasil evaluasi yang menyeluruh dan akurat. Verifikasi dilakukan langsung oleh atasan tanpa perlu unggahan dokumen manual.

Integrasi dengan E-Kinerja BKN

Sistem ini juga terintegrasi dengan platform E-Kinerja milik BKN, yang memungkinkan pengelolaan kepegawaian menjadi lebih efisien. Proses seperti penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan manajemen kinerja lainnya kini dapat dilakukan secara digital. Data kinerja tenaga pendidik dapat dipantau secara real-time, memberikan transparansi serta mengurangi kendala administratif.

Penekanan pada Refleksi Diri dan Umpan Balik

Pendekatan baru ini memberikan ruang bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk melakukan penilaian mandiri atas kinerja mereka. Hasil refleksi tersebut kemudian diverifikasi oleh atasan melalui umpan balik konstruktif, menciptakan lingkungan kolaboratif yang mendorong peningkatan kualitas individu maupun institusi.

Komitmen Mewujudkan Pendidikan yang Adaptif

Dengan hadirnya sistem ini, Kemendikdasmen bersama BKN berharap dapat mengurangi beban kerja administratif, meningkatkan akuntabilitas, serta memanfaatkan teknologi untuk mendukung kinerja tenaga pendidik.

Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui laman resmi Kemendikbudristek atau tautan berikut: https://s.id/PengelolaanKinerja2025. Sistem pengelolaan kinerja terbaru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025, sebagai wujud komitmen membangun ekosistem pendidikan yang lebih inklusif dan adaptif terhadap tantangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.