gurune.net – Syarat Permohonan NUPTK Terbaru. Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) adalah Nomor unik yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Bagi guru yang PNS dan Non PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat dijet GTK akan diberikan NUPTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan .
Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) terdiri dari 16 angka yang bersifat unik serta tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Pengelolaan NUPTK bertujuan
- Meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
- Memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
- Memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikanpada Satuan Pendidikan.
Syarat dan Ketentuan NUPTK
Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Pengelolaan NUPTK
Sistem pengelolaan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi dalam jaringan.yang Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK serta Reaktivasi NUPTK.
Penerbitan NUPTK dilakukanoleh PDSPK dengan tahapan:
a.penetapan calonpenerima NUPTK
b.penetapan penerima NUPTK.
Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id serta belum memiliki NUPTK.
Tendik juga telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.Sedangkan penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melaluisistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Permohonan Penerbitan NUPTK
Adapun untuk permohonan penerbitan NUPTK dapat dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir
- Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal
- Untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan ( Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS dan SK penugasan dari Dinas Pendidikan )
- Surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikanbagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
- Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
PDSPK menerbitkan NUPTK
setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dinidan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atauBiro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.
PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Download Persejen Kemdikbud No.1 Tahun 2018
Untuk file download Persejen Kemdikbud No.1 Tahun 2018 bisa melalui link tautan berikut :
Demikian informasi seputar Syarat Permohonan NUPTK Terbaru. Pada Persejen Kemdikbud No.1 Tahun 2018.