Berikut Daftar Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemdikbud

gurune.net – Berikut Daftar Bantuan Kuota Internet 2021 dari Kemdikbud. Berdasarkan siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 48/sipres/A6/III/2021. Yang diunggah di website resmi kemdikbud senin 1 Maret 2021. Mendikbud menerangkan bahwa peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan.

Angin segar untuk para pendidik khusus SD dan SMP, tetapi tidak hanya siswa jenjang SD dan SMP saja yang mendapatkan. Peserta didik PAUD pun juga mendapat 7 GB/bulan.

Baca Juga : Terbukti Lolos! Ini Tips Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13 Agar Langsung Diterima

Sedangkan untuk pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Adapun untuk, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.

Hal ini diterangkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam pengumuman virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (1/3). beliau menyatakan bahwa “Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,”.

Baca Juga : Buku Saku Bantuan Kuota Data Internet 2021 ( File Download )

Nadiem Anwar Makarim juga menyampaikan bahwa berdasarkan dari berbagai masukan masyarakat, semua bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Daftar Bantuan Kuota Data Internet 2021

  1. Peserta didik Jenjang PAUD : 7 GB / bulan
  2. Peserta DIdik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah : 10 GB / bulan
  3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan dasar dan Menengah : 12 GB / bulan
  4. Dosen dan Mahasiswa : 15 GB / bulan

Baca Juga : Berikut Daftar Medsos yang Tidak Bisa diakses Menggunakan Kuota Belajar 2021

Baca Juga :  Selamat Idul Fitri 2021

Paket Kuota Data Internet di atas merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:

  1. situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
  2. Twitter
  3. Instagram
  4. Facebook, dan
  5. Tiktok

Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota yakni semua yang telah mendapatkan bantuan kuota pada bln November-Desember 2020 dan nomornya masih dalam kondisi aktif. Otomatis mereka akan mendapat bantuan kuota pada bln Maret 2021. Kecuali yang keseluruhan penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.

Baca Juga : Berikut Daftar Bantuan Kuota Data Internet 2021 dari Kemdikbud

Tidak hanya itu, untuk yang sudah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 maka pimpinan satuan pendidikan tidak butuh mengunggah SPTJM lagi.

Tapi jikalau ada yang nomornya beralih atau belum menerima bantuan kuota waktu yang lalu, maka calon penerima mesti melapor pada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Setelah itu, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang beralih atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id Untuk ( PAUD, jenjang pendidikan Dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id Untuk ( jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga : Program Prioritas Merdeka Belajar Tahun 2021

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Thn 2021 tentang Panduan Teknis Penyaluran Bantuan Paket Kuota Data Internet Thn 2021, terdapat persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menerima pertolongan kuota data internet pada thn 2021.

untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah ketentuannya mesti tercatat di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Baca Juga :  Sejarah Penggunaan Telepon, Kelas 3 SD

Sedangkan untuk mahasiswa, mesti tercatat di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester Berlangsung, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga : Capaian Kebijakan di Masa Pandemi Covid-19 Kemdikbud

Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mesti tercatat di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Setelah itu untuk dosen, harus tercatat di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Kabar lebih detil tentangbantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses lewat website resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.