Materi Informasi Pribadi dan Hukum Privasi, Informatika Kelas 7 SMP

Materi Informasi Pribadi dan Hukum Privasi, Informatika Kelas 7 SMP – Seperti yang disebutkan pada materi sebelumnya, dalam bermedia social atau menggunakan media social kita harus menjaga informasi pribadi dan mematuhi hukum yang ada baik untuk diri sendiri ataupun orang lain. Lantas, apa sih Informasi Pribadi dan Hukum Privasi itu? Yuk kita bahas Bersama.

Informasi Pribadi dan Hukum Privasi

Informasi pribadi adalah informasi tentang diri seseorang. Informasi pribadi dikenal dengan dua istilah yaitu informasi personal dan informasi privat. Informasi personal adalah informasi pribadi yang tidak dapat digunakan untuk mengidentiikasi seseorang, sedangkan informasi privat adalah informasi tentang seseorang yang dapat digunakan.

Baca Juga: Jawaban Matematika Kelas 8 Halaman 45 Uji Kompetensi 6 Bagian Esai

untuk mengidentiikasi seseorang. Informasi privat adalah informasi yang berhubungan dengan privasi pribadi, yaitu informasi yang terkait dengan dapat dilacaknya seorang individu. Informasi privat sering juga disebut informasi sensitif.

Contoh informasi privat di antaranya adalah: akun surel, nomor telepon, nomor identiikasi (KTP, SIM), dan lainnya termasuk foto dimana kita dapat diidentiikasi. Informasi pribadi harusnya dijaga dengan baik dan tidak boleh bocor karena jika bocor atau dicuri, bisa menyebabkan kerugian pada diri pemilik data tersebut. Informasi pribadi dilindungi hukum yang disebut dengan hukum privasi.

Hukum Privasi

Hukum privasi adalah hukum yang merujuk pada pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan informasi pribadi. Hukum privasi menjadi pertimbangan dalam hubungan dengan hak privasi individu atau perlindungan privasi dalam hukum. The Universal Declaration of Human Rights menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak atas privasi, tetapi interpretasi dari hak ini berbeda di tiap negara.

Tiga aspek kunci privasi yang harus dijaga di antaranya seperti berikut.

  1. Kebebasan dari Kebebasan ini adalah kebebasan bagi setiap manusia untuk sendiri tanpa diganggu oleh orang lain.
  2. Melindungi dan mengendalikan informasi tentang diri
  3. Bebas dari pengawasan (diikuti, dilacak, diawasi, disadap).
Baca Juga :  Masohi, Selalu Ingin Kembali!

Baca Juga: Kunci Jawaban Menemukan Ide Pokok dan Jenis Paragraf

Kemajuan teknologi informasi memang memunculkan risiko baru di konteks privasi. Banyaknya data pribadi yang disetor ke pemerintah dan ke aplikasi yang kita pakai, memunculkan risiko baru pelanggaran privasi.

Dengan menggunakan aplikasi, kebiasaan berbelanja, kata kunci yang sering kita gunakan, makanan kesukaan kita tersimpan di dalam basis data perusahaan. Kita dengan senang hati meng-upload foto, video, dan data- data kita di media sosial kita, yang menimbulkan risiko untuk digunakan dengan tidak sah oleh orang lain. Data-data pribadi kita yang ada di basis data tersebut, juga rawan untuk dicuri atau disalahgunakan oleh perusahaan.

Persetujuan yang Diinformasikan

Setiap orang bisa jadi memiliki keinginan yang berbeda atas privasi informasi. Ada orang yang tidak terlalu memikirkan privasi data dengan mengungkap data rinci mereka di sosial media. Namun, ada juga orang yang enggan bertransaksi dengan e-payment dan memilih pembayaran tunai untuk menghindari data mereka diambil oleh aplikasi.

Prinsip perlakuan yang etis atas informasi pribadi adalah persetujuan yang diinformasikan. Saat suatu organisasi/aplikasi menginformasikan bahwa ada proses pengumpulan data dan menerapkan kebijakan penggunaan tentang data tertentu, seseorang dapat memutuskan apakah akan berinteraksi/menggunakan dengan organi- sasi/aplikasi tersebut.

Baca Juga: Kunci Jawaban Menyesuaikan Balon Ucapan dengan Tokoh

Pengumpulan informasi yang tidak terlihat adalah pengumpulan informasi pribadi tanpa sepengetahuan pemilik informasi. Sebagai contoh, misalnya sebuah perusahaan menawarkan aplikasi gratis yang mengubah kursor peramban web menjadi karakter kartun.

Jutaan orang meng-install program tersebut, tetapi kemudian diketahui bahwa ternyata program tersebut mengambil data situs web yang dikunjungi penggunanya, bersama dengan nomor identiikasi pengguna dan mengirimkannya ke perusahaan. Hal ini tentu saja melanggar privasi informasi. Dalam hal ini, informasi mengenai persetujuan pengambilan data ini menjadi penting.

Baca Juga :  Kunci Jawaban Aktivitas AD-K7-02 Laporan Data, Informatika Kelas 7 Kurikulum Merdeka

Masalah privasi informasi sering muncul dari berbagai sumber, di antaranya seperti berikut.

  1. Rekam medik kesehatan
  2. Penyelidikan yang berkaitan dengan hukum dan kriminal
  3. Transaksi dan institusi keuangan
  4. Ciri biologis seperti materi genetik
  5. Tempat tinggal dan informasi geograis
  6. Pelanggaran privasi
  7. Perilaku saat browsing di web
  8. Riset akademik
  9. Kebijakan untuk melindungi data pribadi

Baca Juga: Pembahasan Materi Media Sosial, Informatika Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka

Bisnis, organisasi, dan lembaga pemerintah yang mengumpulkan dan menyimpan data pribadi memiliki tanggung jawab etis (dan bisa juga tanggung jawab hukum) untuk melindungi data dari penyalahgunaan. Mereka juga harus terus memperbarui kebijakan keamanan untuk melindungi data pribadi dalam mengantisipasi teknologi dan ancaman baru.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai Materi Informasi Pribadi dan Hukum Privasi, Informatika Kelas 7 SMP. Informasi pribadi adalah informasi tentang diri seseorang. Informasi pribadi dikenal dengan dua istilah yaitu informasi personal dan informasi privat. Walaupun di dunia maya, kita harus tetap saling menghargai satu sama lain. Semoga bermanfaat!

Yuda Candra

Guru yang juga mendalami dunia blogger dan sudah berkecimpung di dunia blog sejak 2016. Saat ini menjadi editor di beberapa website. Memilki hobby menulis baik pada dunia pendidikan maupun di dunia teknologi informasi

Artikel Terkait

Leave a Comment

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.