gurune.net – Perubahan Pasal 16: Penguatan Kokurikuler dalam Kurikulum Nasional 2025. Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional yang relevan dengan tantangan zaman, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara resmi mengubah ketentuan Pasal 16 dalam peraturan kurikulum yang berlaku. Perubahan ini merupakan bagian dari revisi terhadap kebijakan sebelumnya dan menjadi salah satu pijakan utama dalam pengembangan Kurikulum Nasional 2025.
Perubahan Pasal 16 ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pendekatan pendidikan berbasis pembelajaran kolaboratif, penguatan karakter peserta didik, dan pemberdayaan pendidikan kesetaraan melalui praktik yang lebih kontekstual.
Isi Pasal 16 yang Baru
Perubahan Pasal 16 menetapkan ketentuan baru mengenai program kokurikuler, yang kini semakin diperluas dari sekadar pelengkap pembelajaran menjadi bagian strategis dari sistem pendidikan nasional. Berikut adalah bunyi ketentuan baru dari Pasal 16:
Ayat (1): Elemen Penting Kokurikuler
“Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b memuat:
a. kompetensi;
b. muatan pembelajaran; dan
c. beban belajar.”
Ayat ini menegaskan bahwa kegiatan kokurikuler tidak dapat dipisahkan dari pencapaian kompetensi peserta didik, yang artinya kegiatan tersebut harus dirancang secara sistematis dengan tujuan pembelajaran yang jelas. Kokurikuler kini menjadi bagian integral dari struktur kurikulum, dengan muatan dan bobot beban belajar yang diukur secara proporsional.
Ayat (2): Kolaborasi dan Karakter
“Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya.”
Penekanan utama pada ayat ini terletak pada penguatan pembelajaran kolaboratif lintas disiplin, yang sejalan dengan tren global dalam pendidikan abad ke-21. Model pembelajaran ini menggabungkan berbagai mata pelajaran untuk menyelesaikan suatu permasalahan nyata, mendorong peserta didik berpikir kritis, kreatif, dan solutif.
Sementara itu, gerakan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat menjadi pendekatan khas dalam penguatan karakter. Kebiasaan tersebut mencerminkan nilai-nilai luhur seperti kejujuran, gotong royong, kepedulian, dan tanggung jawab, yang diintegrasikan dalam aktivitas kokurikuler.
Ayat (3): Pendidikan Kesetaraan yang Berdaya
“Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada pendidikan kesetaraan dilaksanakan paling sedikit melalui pemberdayaan dan keterampilan.”
Ayat ini memberikan ruang bagi program pendidikan kesetaraan untuk menyesuaikan pendekatan kokurikuler dengan kebutuhan peserta didik yang beragam. Fokus pada pemberdayaan dan keterampilan menekankan pentingnya pembekalan praktis bagi warga belajar agar memiliki kemampuan mandiri yang relevan dengan dunia kerja dan kehidupan sosial.
Ayat (4): Pengembangan oleh Satuan Pendidikan
“Kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Satuan Pendidikan mengacu pada panduan yang ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas di bidang Kurikulum.”
Ayat terakhir ini memberi keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk mengembangkan kegiatan kokurikuler yang kontekstual, namun tetap dalam koridor panduan nasional. Hal ini membuka ruang inovasi, tetapi tetap mengedepankan prinsip keseragaman standar mutu pendidikan.
Tujuan Strategis Perubahan Pasal 16
Perubahan Pasal 16 bukanlah revisi biasa. Tujuannya sangat strategis, yaitu:
-
Mengintegrasikan kompetensi abad ke-21 ke dalam seluruh kegiatan pendidikan, termasuk kegiatan kokurikuler.
-
Membangun karakter peserta didik melalui kebiasaan positif yang tertanam sejak dini.
-
Memberi ruang kreativitas satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
-
Meningkatkan relevansi pendidikan kesetaraan, agar warga belajar mendapat manfaat nyata dari proses pembelajaran.
-
Mendorong lintas disiplin ilmu sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan persoalan pendidikan dan kehidupan nyata.
Konteks Kebijakan Nasional
Perubahan ini selaras dengan visi Profil Pelajar Pancasila, yang mengedepankan nilai-nilai gotong royong, mandiri, beriman, berkebhinekaan global, bernalar kritis, dan kreatif. Kegiatan kokurikuler menjadi wadah aktualisasi nilai-nilai tersebut secara lebih aplikatif.
Selain itu, perubahan Pasal 16 menjadi bagian dari ekosistem Merdeka Belajar yang terus dikembangkan oleh pemerintah sejak 2020. Dalam kebijakan tersebut, guru, siswa, dan sekolah diberikan ruang luas untuk berinovasi, namun tetap berdasarkan kerangka kebijakan yang jelas.
Contoh Implementasi Kokurikuler di Sekolah
Untuk membantu pemahaman masyarakat dan satuan pendidikan, berikut adalah contoh implementasi program kokurikuler sesuai dengan ketentuan baru Pasal 16:
1. Proyek Kolaboratif Lintas Mata Pelajaran
Misalnya, siswa SMP mengerjakan proyek “Kampung Sehat” yang mengintegrasikan pelajaran IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Seni Budaya. Mereka melakukan riset, membuat laporan, melakukan kampanye, dan mempresentasikan hasil proyek di depan masyarakat.
2. Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Kegiatan seperti:
-
Upacara bendera dengan cerita inspiratif,
-
Piket kelas berbasis gotong royong,
-
Program “Satu Hari Tanpa Sampah Plastik”,
-
Literasi pagi dan refleksi nilai harian,
-
Papan prestasi dan motivasi harian.
3. Pemberdayaan dalam Pendidikan Kesetaraan
Warga belajar membuat kerajinan tangan berbasis daur ulang, pelatihan budidaya ikan dalam ember (budikdamber), hingga pelatihan digital marketing bagi ibu rumah tangga peserta Paket C.
Tantangan dan Harapan
Tentu saja, perubahan kebijakan membutuhkan kesiapan semua pihak. Beberapa tantangan yang perlu diperhatikan antara lain:
-
Kapasitas guru dalam merancang kegiatan kolaboratif.
-
Ketersediaan sumber daya dan panduan teknis.
-
Evaluasi yang tepat terhadap kegiatan kokurikuler.
-
Koordinasi antara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Namun demikian, semangat perubahan Pasal 16 ini patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam memodernisasi pendidikan Indonesia yang adaptif dan berkarakter.
Kesimpulan: Kokurikuler sebagai Jembatan Nilai dan Kompetensi
Perubahan Pasal 16 adalah refleksi dari upaya serius pemerintah dalam menciptakan kurikulum yang tidak hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga afektif dan psikomotorik. Kokurikuler kini menjadi elemen penting dalam pembentukan manusia Indonesia seutuhnya, yang siap menghadapi tantangan zaman dengan kompetensi, karakter, dan kolaborasi.
Satuan pendidikan didorong untuk tidak lagi memandang kokurikuler sebagai pelengkap, tetapi sebagai strategi utama dalam mendidik anak bangsa. Dengan panduan yang jelas dan ruang inovasi yang luas, sekolah dan lembaga pendidikan kesetaraan diharapkan mampu melahirkan lulusan yang cerdas, berdaya, dan berbudi pekerti luhur.