Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia

 

Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia meliputi:

  • Undang-Undang Dasar 1945

 

Undang-Undang Dasar 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi sebagai hukum dasar tertulis yang memuat dasar dan garis hukum dalam penyelenggaraan Negara.

 

  • Ketetapan MPR

 

Ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat merupakan putusan MPR sebagai pengembangan kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang MPR.

 

  • Undang-Undang

 

Undang-Undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta ketetapan MPR RI.

 

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

 

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang dibuat oleh presiden dalam keadaan genting atau memaksa.

 

  • Peraturan Pemerintah

 

Peraturan pemerintah dibuat oleh pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang. Seperti peraturan atau keputusan Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, badan, lembaga atau yang setingkat.

 

  • Keputusan Presiden

 

Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.

 

  • Peraturan Daerah

 

Peraturan daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan.

Baca Juga :  Musyawarah Mufakat untuk Mengatasi Masalah dalam Keberagaman

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.