Trik Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Trik Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Membayar pajak bukan sekadar hak melainkan kewajiban warga negara maka jika Anda sampai harus membayar denda telat bayar pajak motor, nasionalisme Anda patut dipertanyakan. Apa susahnya membayar pajak tepat waktu. Terlebih dengan kemudahan fasilitas yang ada sekarang. Bayar pajak tidak harus datang ke kantor Samsat. Anda bisa melakukan pembayaran secara online.

Belum lagi kalau melihat waktu jatuh temponya yang hanya terjadi setahun sekali, rasanya sungguh keterlaluan kalau sampai terlambat membayar. Sekilas, memang, perkara membayar pajak merupakan masalah yang sepele tetapi pada praktiknya banyak orang kerap telat bahkan mangkir dari kewajiban membayar pajak. Baik itu pajak bangunan, pajak mobil dan motor atau pajak-pajak lainnya.

Besaran Denda Pajak Motor

Apabila Anda sampai telat membayar pajak motor Anda hingga jauh melewati tanggal jatuh tempo, maka mau tidak mau Anda harus siap membayar denda telat bayar pajak motor. Ini adalah risiko yang harus Anda tanggung akibat kelalaian membayar pajak tepat waktu.

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dibayarkan setiap setahun sekali. Artinya, tiap tahunnya, tanggal jatuh tempo PKB sebenarnya selalu sama. Jadi, jika Anda sampai lupa dan harus merogoh kocek untuk denda telat bayar pajak motor, itu cukup kebangetan, sih.

Ada tips untuk mengantisipasi kelupaan Anda tersebut. Mudahnya, Anda bisa menganggap tanggal jatuh tempo PKB Anda sebagai hari ulang tahun kedua Anda. Dengan begitu, Anda akan mudah mengingatnya.

Pasal mengenai dasar hukum ini, jika Anda warga Jakarta bisa Anda lihat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015. Pasal ini merupakan hasil perbaikan alias revisi dari Perda Nomor 8 Tahun 2010.

Besaran denda telat bayar pajak motor adalah sebesar 2 persen per tahun atau jika Anda setahun, bisa menumpuk jadi 25 persen dalam dua belas bulan saja. Artinya, jika Anda telat membayar pajak motor sampai empat tahun, itu sama saja Anda membayar pajak dengan jumlah sama untuk satu motor baru Anda. Sama saja dengan Anda membayar pajak dua motor dalam kurun waktu tersebut.

Baca Juga :  Tempat Kursus Full Stack development Terbaik di Jakarta

Trik Menghitung Denda Pajak Motor

Terdapat beberapa unsur yang tergabung dalam sekali bayar pajak kendaraan. Pertama, ada Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Besaran nilai PKB yang harus dibayarkan dapat Anda lihat pada STNK karena sudah tertera di sana.

Unsur yang kedua adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. SWDKLLJ ini terpampang pada STNK dan nilainya bisa beragam bergantung spesifikasi kendaraan yang Anda miliki.

Untuk skala sepeda motor, SWDKLLJ yang harus dibayarkan pada mesin berkapasitas 250-500 CC yakni senilai 35 ribu rupiah. Berbeda kalau Anda memiliki mobil yang sistem kubikasinya sampai 2400-an CC. SWDKLLJ-nya bisa menyentuh angka 143 ribu.

Rumus besaran denda yang harus dibayar adalah total dari perkalian antara nilai PKB x 25 persen x bulan menunggak per 12 (bulan) kemudian dijumlahkan dengan besaran SWDKLLJ. Jika Anda menunggak sampai setahun atau bahkan lebih, lama bulan menunggak bisa Anda ganti dengan angka 12 dan bisa kalikan dengan berapa tahun Anda telat.

Denda telat bayar pajak motor sekilas tampak tidak banyak. Namun semakin lama Anda menunggak membayar maka akan semakin besar pula uang yang harus Anda keluarkan untuk membayar juga akan semakin banyak dan akan terus berlipat ganda, bulan demi bulan hingga tahun demi tahun akan terus menggunung tagihan Anda.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.